Semua yang berhubungan dengan kehidupanku ada di blog ini. Semua yang telah kupelajari, semua tentang idolaku. I'm a Belieber, directioner, and koreanfanatic. So, let's enjoy my blog, okay?
Minggu, 01 April 2012
Makalah Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : HIV/AIDS dan Gejala-Gejala serta Komplikasi yang Diakibatkan
BAB I
Pengertian HIV/AIDS dan gejala-gejala serta komplikasi yang Diakibatkan
A. Pengertian HIV/AIDS
A. Virus HIV
HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus yang dapat menyebabkan AIDS dengan cara menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun.
Virus HIV menyerang sel CD4 dan merubahnya menjadi tempat berkembang biak Virus HIV baru kemudian merusaknya sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sel darah putih sangat diperlukan untuk sistem kekebalan tubuh. Tanpa kekebalan tubuh maka ketika diserang penyakit maka tubuh kita tidak memiliki pelindung. Dampaknya adalah kita dapat meninggal dunia terkena pilek biasa.
HIV terdapat di dalam cairan tubuh seseorang yang telah terinfeksi seperti di dalam darah, air mani atau cairan vagina
Sebelum HIV berubah menjadi AIDS, penderitanya akan tampak sehat dalam waktu kira-kira 5 sampai 10 tahun.
Walaupun tampak sehat, mereka dapat menularkan HIV pada orang lain melalui hubungan seks yang tidak aman, tranfusi darah atau pemakaian jarum suntik secara bergantian.
B. Penyakit AIDS
AIDS adalah singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome yang merupakan dampak atau efek dari perkembang biakan virus hiv dalam tubuh makhluk hidup. Virus HIV membutuhkan waktu untuk menyebabkan sindrom AIDS yang mematikan dan sangat berbahaya. Penyakit AIDS disebabkan oleh melemah atau menghilangnya sistem kekebalan tubuh yang tadinya dimiliki karena sel CD4 pada sel darah putih yang banyak dirusak oleh Virus HIV.
Ketika kita terkena Virus HIV kita tidak langsung terkena AIDS. Untuk menjadi AIDS dibutuhkan waktu yang lama, yaitu beberapa tahun untuk dapat menjadi AIDS yang mematikan. Seseorang dapat menjadi HIV positif. Saat ini tidak ada obat, serum maupun vaksin yang dapat menyembuhkan manusia dari Virus HIV penyebab penyakit AIDS.
B. Gejala-gejala yang diakibatkan penularan virus HIV
Sebenarnya tidak ada tanda-tanda khusus yang bisa menandai apakah seseorang telah tertular HIV, karena keberadaan virus HIV sendiri membutuhkan waktu yang cukup panjang (5 sampai 10 tahun hingga mencapai masa yang disebut fullblown AIDS). Adanya HIV di dalam darah bisa terjadi tanpa seseorang menunjukan gejala penyakit tertentu dan ini disebut masa HIV positif. Bila seseorang terinfeksi HIV untuk pertama kali dan kemudian memeriksakan diri dengan menjalani tes darah, maka dalam tes pertama tersebut belum tentu dapat dideteksi adanya virus HIV di dalam darah. Hal ini disebabkan kaena tubuh kita membutuhkan waktu sekitar 3 - 6 bulan untuk membentuk antibodi yang nantinya akan dideteksi oleh tes darah tersebut. Masa ini disebut window period (periode jendela) . Dalam masa ini , bila orang tersebut ternyata sudah mempunyai virus HIV di dalam tubuhnya (walau pun belum bisa di deteksi melalui tes darah), ia sudah bisa menularkan HIV melalui perilaku yang disebutkan di atas tadi.
Secara umum, tanda-tanda utama yang terlihat pada seseorang yang sudah sampai pada tahapan AIDS adalah:
• Berat badan menurun lebih dari 10% dalam waktu singkat
• Demam tinggi berkepanjangan (lebih dari satu bulan)
• Diare berkepanjangan (lebih dri satu bulan)
Sedangkan gejala-gejala tambahan berupa :
• Batuk berkepanjagan (lebih dari satu bulan)
• Kelainan kulit dan iritasi (gatal)
• Infeksi jamur pada mulut dan kerongkongan
• Pembengkakan kelenjar getah bening di seluruh tubuh, seperti di bawah telinga, leher, ketiak dan lipatan paha.
Berbagai gejala AIDS umumnya tidak akan terjadi pada orang-orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik. Kebanyakan kondisi tersebut akibat infeksi oleh bakteri, virus, fungi dan parasit, yang biasanya dikendalikan oleh unsur-unsur sistem kekebalan tubuh yang dirusak HIV. Infeksi oportunistik umum didapati pada penderita AIDS. HIV mempengaruhi hampir semua organ tubuh. Penderita AIDS juga beresiko lebih besar menderita kanker seperti sarkoma Kaposi, kanker leher rahim, dan kanker sistem kekebalan yang disebut limfoma.
Biasanya penderita AIDS memiliki gejala infeksi sistemik; seperti demam, berkeringat (terutama pada malam hari), pembengkakan kelenjar, kedinginan, merasa lemah, serta penurunan berat badan. Infeksi oportunistik tertentu yang diderita pasien AIDS, juga tergantung pada tingkat kekerapan terjadinya infeksi tersebut di wilayah geografis tempat hidup pasien.
BAB II
Penyebab dan cara penularan HIv/aids
A. Penyebab HIV/AIDS
A. AIDS merupakan bentuk terparah atas akibat infeksi HIV. HIV adalah retrovirus yang biasanya menyerang organ-organ vital sistem kekebalan manusia, seperti sel T CD4+ (sejenis sel T), makrofag, dan sel dendritik. HIV merusak sel T CD4+ secara langsung dan tidak langsung, padahal sel T CD4+ dibutuhkan agar sistem kekebalan tubuh dapat berfungsi baik. Bila HIV telah membunuh sel T CD4+ hingga jumlahnya menyusut hingga kurang dari 200 per mikroliter (µL) darah, maka kekebalan di tingkat sel akan hilang, dan akibatnya ialah kondisi yang disebut AIDS. Infeksi akut HIV akan berlanjut menjadi infeksi laten klinis, kemudian timbul gejala infeksi HIV awal, dan akhirnya AIDS; yang diidentifikasi dengan memeriksa jumlah sel T CD4+ di dalam darah serta adanya infeksi tertentu.
b. Tanpa terapi antiretrovirus, rata-rata lamanya perkembangan infeksi HIV menjadi AIDS ialah sembilan sampai sepuluh tahun, dan rata-rata waktu hidup setelah mengalami AIDS hanya sekitar 9,2 bulan.[25] Namun demikian, laju perkembangan penyakit ini pada setiap orang sangat bervariasi, yaitu dari dua minggu sampai 20 tahun. Banyak faktor yang mempengaruhinya, diantaranya ialah kekuatan tubuh untuk bertahan melawan HIV (seperti fungsi kekebalan tubuh) dari orang yang terinfeksi.[26][27] Orang tua umumnya memiliki kekebalan yang lebih lemah daripada orang yang lebih muda, sehingga lebih beresiko mengalami perkembangan penyakit yang pesat. Akses yang kurang terhadap perawatan kesehatan dan adanya infeksi lainnya seperti tuberkulosis, juga dapat mempercepat perkembangan penyakit ini.[25][28][29] Warisan genetik orang yang terinfeksi juga memainkan peran penting. Sejumlah orang kebal secara alami terhadap beberapa varian HIV. [30] HIV memiliki beberapa variasi genetik dan berbagai bentuk yang berbeda, yang akan menyebabkan laju perkembangan penyakit klinis yang berbeda-beda pula.[31][32][33] Terapi antiretrovirus yang sangat aktif akan dapat memperpanjang rata-rata waktu berkembangannya AIDS, serta rata-rata waktu kemampuan penderita bertahan hidup.
B. Cara Penularan virus HIV
HIV tidak ditularkan melalui hubungan sosial yang biasa seperti jabatan tangan, bersentuhan, berciuman biasa, berpelukan, penggunaan peralatan makan dan minum, gigitan nyamuk, kolam renang, penggunaan kamar mandi atau WC/Jamban yang sama atau tinggal serumah bersama Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). ODHA yaitu pengidap HIV atau AIDS. Sedangkan OHIDA (Orang hidup dengan HIV atau AIDS) yakni keluarga (anak, istri, suami, ayah, ibu) atau teman-teman pengidap HIV atau AIDS.
Lebih dari 80% infeksi HIV diderita oleh kelompok usia produktif terutama laki-laki, tetapi proporsi penderita HIV perempuan cenderung meningkat. Infeksi pada bayi dan anak, 90 % terjadi dari Ibu pengidap HIV. Hingga beberapa tahun, seorang pengidap HIV tidak menunjukkan gejala-gejala klinis tertular HIV, namun demikian orang tersebut dapat menularkan kepada orang lain. Setelah itu, AIDS mulai berkembang dan menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala
HIV dan AIDS dapat menyerang siapa saja. Namun pada kelompok rawan mempunyai risiko besar tertular HIV penyebab AIDS, yaitu :
1. Orang yang berperilaku seksual dengan berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom
2. Pengguna narkoba suntik yang menggunakan jarum suntik secara bersama-sama
3. Pasangan seksual pengguna narkoba suntik
4. Bayi yang ibunya positif HIV
Sedikitnya ada 3 cara penularan HIV/AIDS, yaitu:
a. Penularan seksual
Penularan (transmisi) HIV secara seksual terjadi ketika ada kontak antara sekresi cairan vagina atau cairan preseminal seseorang dengan rektum, alat kelamin, atau membran mukosa mulut pasangannya. Hubungan seksual reseptif tanpa pelindung lebih beresiko daripada hubungan seksual insertif tanpa pelindung, dan resiko hubungan seks anal lebih besar daripada resiko hubungan seks biasa dan seks oral. Seks oral tidak berarti tak beresiko karena HIV dapat masuk melalui seks oral reseptif maupun insertif. Kekerasan seksual secara umum meningkatkan risiko penularan HIV karena pelindung umumnya tidak digunakan dan sering terjadi trauma fisik terhadap rongga vagina yang memudahkan transmisi HIV.
Penyakit menular seksual meningkatkan resiko penularan HIV karena dapat menyebabkan gangguan pertahanan jaringan epitel normal akibat adanya borok alat kelamin, dan juga karena adanya penumpukan sel yang terinfeksi HIV (limfosit dan makrofag) pada semen dan sekresi vaginal. Penelitian epidemiologis dari Afrika Sub-Sahara, Eropa, dan Amerika Utara menunjukkan bahwa terdapat sekitar empat kali lebih besar resiko terinfeksi AIDS akibat adanya borok alat kelamin seperti yang disebabkan oleh sifilis dan/atau chancroid. Resiko tersebut juga meningkat secara nyata, walaupun lebih kecil, oleh adanya penyakit menular seksual seperti kencing nanah, infeksi chlamydia, dan trikomoniasis yang menyebabkan pengumpulan lokal limfosit dan makrofag.
Transmisi HIV bergantung pada tingkat kemudahan penularan dari pengidap dan kerentanan pasangan seksual yang belum terinfeksi. Kemudahan penularan bervariasi pada berbagai tahap penyakit ini dan tidak konstan antarorang. Beban virus plasma yang tidak dapat dideteksi tidak selalu berarti bahwa beban virus kecil pada air mani atau sekresi alat kelamin. Setiap 10 kali penambahan jumlah RNA HIV plasma darah sebanding dengan 81% peningkatan laju transmisi HIV. Wanita lebih rentan terhadap infeksi HIV-1 karena perubahan hormon, ekologi serta fisiologi mikroba vaginal, dan kerentanan yang lebih besar terhadap penyakit seksual. Orang yang terinfeksi dengan HIV masih dapat terinfeksi jenis virus lain yang lebih mematikan.
b. Kontaminasi patogen melalui darah
Jalur penularan ini terutama berhubungan dengan pengguna obat suntik, penderita hemofilia, dan resipien transfusi darah dan produk darah. Berbagi dan menggunakan kembali jarum suntik (syringe) yang mengandung darah yang terkontaminasi oleh organisme biologis penyebab penyakit (patogen), tidak hanya merupakan resiko utama atas infeksi HIV, tetapi juga hepatitis B dan hepatitis C. Berbagi penggunaan jarum suntik merupakan penyebab sepertiga dari semua infeksi baru HIV dan 50% infeksi hepatitis C di Amerika Utara, Republik Rakyat Cina, dan Eropa Timur. Resiko terinfeksi dengan HIV dari satu tusukan dengan jarum yang digunakan orang yang terinfeksi HIV diduga sekitar 1 banding 150. Post-exposure prophylaxis dengan obat anti-HIV dapat lebih jauh mengurangi resiko itu. Pekerja fasilitas kesehatan (perawat, pekerja laboratorium, dokter, dan lain-lain) juga dikhawatirkan walaupun lebih jarang. Jalur penularan ini dapat juga terjadi pada orang yang memberi dan menerima rajah dan tindik tubuh. Kewaspadaan universal sering kali tidak dipatuhi baik di Afrika Sub Sahara maupun Asia karena sedikitnya sumber daya dan pelatihan yang tidak mencukupi. WHO memperkirakan 2,5% dari semua infeksi HIV di Afrika Sub Sahara ditransmisikan melalui suntikan pada fasilitas kesehatan yang tidak aman. Oleh sebab itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, didukung oleh opini medis umum dalam masalah ini, mendorong negara-negara di dunia menerapkan kewaspadaan universal untuk mencegah penularan HIV melalui fasilitas kesehatan.
Resiko penularan HIV pada penerima transfusi darah sangat kecil di negara maju. Di negara maju, pemilihan donor bertambah baik dan pengamatan HIV dilakukan. Namun demikian, menurut WHO, mayoritas populasi dunia tidak memiliki akses terhadap darah yang aman dan "antara 5% dan 10% infeksi HIV dunia terjadi melalui transfusi darah yang terinfeksi".
c. Penularan masa perinatal
Transmisi HIV dari ibu ke anak dapat terjadi melalui rahim (in utero) selama masa perinatal, yaitu minggu-minggu terakhir kehamilan dan saat persalinan. Bila tidak ditangani, tingkat penularan dari ibu ke anak selama kehamilan dan persalinan adalah sebesar 25%. Namun demikian, jika sang ibu memiliki akses terhadap terapi antiretrovirus dan melahirkan dengan cara bedah caesar, tingkat penularannya hanya sebesar 1%. Sejumlah faktor dapat memengaruhi resiko infeksi, terutama beban virus pada ibu saat persalinan (semakin tinggi beban virus, semakin tinggi resikonya). Menyusui meningkatkan resiko penularan sebesar 4%.
BAB III
Mencegah penularan HIV/AIDS
HIV dapat dicegah dengan memutus rantai penularan, yaitu ; menggunakan kondom pada setiap hubungan seks berisiko,tidak menggunakan jarum suntik secara bersam-sama, dan sedapat mungkin tidak memberi ASI pada anak bila ibu positif HIV. Sampai saat ini belum ada obat yang dapat mengobati AIDS, tetapi yang ada adalah obat untuk menekan perkembangan virus HIV sehingga kualitas hidup ODHA tersebut meningkat. Obat ini harus diminum sepanjang hidup.
A. Skrining Dengan Teknologi Modern
Sebagian besar test HIV adalah test antibodi yang mengukur antibodi yang dibuat tubuh untuk melawan HIV. Ia memerlukan waktu bagi sistim imun untuk memproduksi antibodi yang cukup untuk dideteksi oleh test antibodi. Periode waktu ini dapat bervariasi antara satu orang dengan orang lainnya. Periode ini biasa diseput sebagai ‘periode jendela’. Sebagian besar orang akan mengembangkan antibodi yang dapat dideteksi dalam waktu 2 sampai 8 minggu. Bagaimanapun, terdapat kemungkinan bahwa beberapa individu akan memerlukan waktu lebih lama untuk mengembangkan antibodi yang dapat terdeteksi. Maka, jika test HIV awal negatif dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah kemungkinan pemaparan kuman, test ulang harus dilakukan sekitar 3 bulan kemudian, untuk menghindari kemungkinan hasil negatif palsu. 97% manusia akan mengembangkan antibodi pada 3 bulan pertama setelah infeksi HIV terjadi. Pada kasus yang sangat langka, akan diperlukan 6 bulan untuk mengembangkan antibodi terhadap HIV.
Tipe test yang lain adalah test RNA, yang dapat mendeteksi HIV secara langsung. Waktu antara infeksi HIV dan deteksi RNA adalah antara 9-11 hari. Test ini, yang lebih mahal dan digunakan lebih jarang daripada test antibodi, telah digunakan di beberapa daerah di Amerika Serikat.
Dalam sebagian besar kasus, EIA (enzyme immunoassay) digunakan pada sampel darah yang diambil dari vena, adalah test skrining yang paling umum untuk mendeteksi antibodi HIV. EIA positif (reaktif) harus digunakan dengan test konformasi seperti Western Blot untuk memastikan diagnosis positif. Ada beberapa tipe test EIA yang menggunakan cairan tubuh lainnya untuk menemukan antibodi HIV. Mereka adalah
• Test Cairan Oral. Menggunakan cairan oral (bukan saliva) yang dikumpulkan dari mulut menggunakan alat khusus. Ini adalah test antibodi EIA yang serupa dengan test darah dengan EIA. Test konformasi dengan metode Western Blot dilakukan dengan sampel yang sama.
• Test Urine. Menggunakan urine, bukan darah. Sensitivitas dan spesifitas dari test ini adalah tidak sebaik test darah dan cairan oral. Ia juga memerlukan test konformasi dengan metode Western Blot dengan sampel urine yang sama.
Jika seorang pasien mendapatkan hasil HIV positif, itu tidak berarti bahwa pasangan hidup dia juga positif. HIV tidak harus ditransmisikan setiap kali terjadi hubungan seksual. Satu-satunya cara untuk mengetahui apakah pasangan hidup pasien tersebut mendapat HIV positif atau tidak adalah dengan melakukan test HIV terhadapnya.Test HIV selama kehamilan adalah penting, sebab terapi anti-viral dapat meningkatkan kesehatan ibu dan menurunkan kemungkinan dari wanita hamil yang HIV positif untuk menularkan HIV pada anaknya pada sebelum, selama, atau sesudah kelahiran. Terapi sebaiknya dimulai seawal mungkin pada masa kehamilan.
Di Indonesia, rumah sakit besar di ibu kota provinsi telah menyediakan fasilitas untuk test HIV/AIDS. Di Jakarta, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah sakit lain juga sudah memiliki fasilitas untuk itu. Di Bandung, RS Hasan Sadikin juga sudah memiliki fasilitas yang sama.
BAB IV
DAMPAK HIV/AIDS
1. Dampak pada diri sendiri
Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit, karena sistem kekebalan di dalam tubuhnya telah menurun. Ada berbaga penyakit yang paling mudah menyerang penderita AIDS, seperti Batuk berkepanjagan (lebih dari satu bulan), kelainan kulit dan iritasi (gatal), infeksi jamur pada mulut dan kerongkongan serta pembengkakan kelenjar getah bening di seluruh tubuh, seperti di bawah telinga, leher, ketiak dan lipatan paha.
Penderita AIDS juga beresiko lebih besar menderita kanker seperti sarkoma Kaposi, kanker leher rahim, dan kanker sistem kekebalan yang disebut limfoma.
Biasanya penderita AIDS memiliki gejala infeksi sistemik; seperti demam, berkeringat (terutama pada malam hari), pembengkakan kelenjar, kedinginan, merasa lemah, serta penurunan berat badan. Infeksi oportunistik tertentu yang diderita pasien AIDS, juga tergantung pada tingkat kekerapan terjadinya infeksi tersebut di wilayah geografis tempat hidup pasien.
Setelah berbaga macam penyakit menyerang tubuh penderita AIDS, sebagian besar organ si penderita tidak dapat lagi bekerja dan akhirnya menyebabkan kematian
2. Dampak pada keluarga
Sering kali sektor masyarakat paling miskin yang paling rentan terhadap epidemi dan untuk siapa konsekuensi yang paling parah.
Dalam banyak kasus, rumah tangga larut karena AIDS, karena orang tua meninggal dan anak-anak dikirim ke kerabat untuk perawatan dan pendidikan.
Data menunjukkan bahwa rumah tangga di mana seorang dewasa telah meninggal karena AIDS empat kali lebih mungkin untuk membubarkan daripada mereka di mana tidak ada kematian telah terjadi.
Di Botswana, diperkirakan bahwa rata-rata, setiap pendapatan pencari nafkah kemungkinan untuk mendapatkan satu tambahan tergantung selama sepuluh tahun berikutnya akibat epidemi AIDS.
Sebuah peningkatan dramatis dalam rumah tangga miskin, mereka yang tidak berpenghasilan, juga diharapkan.
Anak-anak mungkin terpaksa meninggalkan pendidikan mereka dan dalam beberapa kasus perempuan mungkin terpaksa beralih ke prostitusi yang pada gilirannya dapat menyebabkan risiko yang lebih tinggi penularan HIV.
Sebuah studi di Burkina Faso, Rwanda, dan Uganda, telah menghitung bahwa AIDS tidak hanya akan mengubah kemajuan dalam mengurangi kemiskinan, tetapi juga akan meningkatkan persentase orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim (dari 45% pada tahun 2000 menjadi 51% pada tahun 2015).
Rumah tangga miskin sudah mengatasi anggota yang sakit dari HIV atau AIDS dipaksa untuk mengurangi pengeluaran kebutuhan seperti pakaian, listrik dan bahkan makanan.
Kematian laki-laki muncul untuk mengurangi produksi 'tanaman' (misalnya kopi, teh, dan gula), sementara kematian perempuan mengurangi produksi padi dan tanaman lain yang diperlukan untuk kelangsungan hidup rumah tangga.
Hilangnya pendapatan, tambahan biaya yang berhubungan dengan perawatan, berkurangnya kemampuan pengasuh untuk bekerja, dan meningkatnya biaya medis mendorong rumah tangga yang terkena dampak lebih dalam kemiskinan. Diperkirakan bahwa rata-rata, perawatan terkait HIV dapat menyerap sepertiga dari pendapatan bulanan rumah tangga.
Hampir selalu, beban mengatasi terletak dengan perempuan. Ketika seorang anggota keluarga menjadi sakit, perempuan seringkali terpaksa untuk mulai bekerja di luar rumah mereka. Pada bagian Zimbabwe, misalnya, perempuan pindah ke didominasi laki-laki secara tradisional industri perkayuan, yang sering menyebabkan perempuan memiliki sedikit waktu untuk pekerjaan rumah tangga.
Penyadapan yang tersedia tabungan dan mengambil lebih banyak utang biasanya pilihan pertama yang dipilih oleh rumah tangga berjuang untuk membayar untuk perawatan medis atau pemakaman. Sebagai utang mount, aset berharga seperti ternak dan bahkan tanah dijual, dan sebagai utang meningkat, kesempatan untuk memulihkan dan membangun kembali berkurang.
Sebagai orang tua dan anggota keluarga jatuh sakit, anak-anak mengambil lebih banyak tanggung jawab untuk mendapatkan penghasilan, menghasilkan makanan, dan menyediakan perawatan untuk anggota keluarga.
Lebih sulit untuk anak-anak untuk mengakses gizi yang cukup, perawatan kesehatan dasar, perumahan, dan pakaian.
Sering kali kedua orang tua HIV positif di Afrika, akibatnya lebih banyak anak-anak telah yatim piatu karena AIDS di Afrika daripada di tempat lain.
Salah satu tanggapan yang lebih menguntungkan untuk kematian dalam rumah tangga miskin mengeluarkan anak-anak (terutama perempuan) dari sekolah, seperti seragam dan biaya menjadi terjangkau. Pendidikan dasar yang baik peringkat di antara yang paling efektif dan biaya-efektif untuk mencegah HIV.
3. Dampak pada masyarakat
Sebagian besar orang yang hidup dengan HIV di Afrika yang berusia antara 15 dan 49 - di puncak kehidupan kerja mereka. Akibatnya, tenaga kerja secara dramatis terpengaruh, menciptakan sebuah set-back dalam kemajuan ekonomi dan sosial.
Perusahaan biaya untuk perawatan kesehatan, pemakaman manfaat, dan komitmen dana pensiun cenderung meningkat karena jumlah orang yang mengambil pensiun dini, atau mati, meningkat.
Sebagai dampak dari epidemi pada rumah tangga individu parah, permintaan pasar untuk produk dan jasa jatuh.
Epidemi hits produktivitas melalui peningkatan ketidakhadiran, yang dapat menjelaskan sebanyak 25-54% dari biaya perusahaan menurut studi perbandingan bisnis Afrika Timur.
Di selatan negara Afrika, AIDS terkait dengan ini bisa memotong keuntungan efek oleh sekurang-kurangnya 6-8%. 40% dari perusahaan melaporkan efek negatif yang disebabkan oleh HIV dan AIDS.
Hanya 13% dari perusahaan (dengan kurang dari 100 pekerja) yang disurvei memiliki kebijakan perusahaan di tempat untuk menangani HIV dan AIDS.
HIV dan AIDS menyebabkan penurunan suplai tenaga kerja melalui peningkatan angka kematian dan penyakit. Di antara mereka yang mampu bekerja, produktivitas cenderung menurun sebagai akibat dari penyakit terkait HIV.
Pendapatan pemerintah juga menurun, karena pendapatan pajak jatuh dan pemerintah mendapat tekanan untuk meningkatkan pengeluaran mereka untuk menghadapi epidemi yang meluas.
AIDS membatasi kemampuan negara-negara Afrika untuk menarik industri yang bergantung pada tenaga kerja biaya rendah, dan karena tingkat risiko, investasi di bisnis Afrika kurang diinginkan.
Dampak bahwa AIDS telah pada perekonomian negara-negara Afrika adalah sulit untuk mengukur namun para ahli memperkirakan bahwa ada kerugian 1% di Sub-Sahara Afrika produk domestik bruto (PDB). Hal ini mungkin tampak kecil, tetapi memiliki potensi untuk berkembang dari waktu ke waktu.
Epidemi ini memiliki beban yang luar biasa sudah bermasalah sektor kesehatan. Sebagai epidemi dewasa, permintaan perawatan bagi mereka yang hidup dengan HIV meningkat, seperti halnya tol AIDS pada petugas kesehatan.
Di sub-Sahara Afrika, biaya medis langsung AIDS telah diperkirakan sekitar US $ 30 per tahun untuk setiap orang yang terinfeksi. Keseluruhan pengeluaran kesehatan publik kurang dari US $ 10 per tahun di sebagian besar negara-negara Afrika.
Di sub-Sahara, Afrika, orang dengan penyakit terkait HIV menempati lebih dari setengah dari tempat tidur rumah sakit.
Pasien positif HIV tinggal di rumah sakit empat kali lebih lama dibandingkan pasien lain dan itu diperkirakan bahwa pasien dengan HIV dan AIDS akan segera rekening untuk 60-70% dari pengeluaran rumah sakit di Afrika Selatan.
Untuk menghemat tempat, orang tidak mengakui sampai mereka berada dalam tahap penyakit, mengurangi kesempatan mereka untuk pemulihan.
Ada kekurangan peningkatan profesional kesehatan akibat infeksi dan kematian, serta beban kerja yang berlebihan, miskin membayar, dan godaan untuk berpindah ke negara-negara kaya sekali dilatih.
Meskipun kenaikan baru-baru ini dalam penyediaan obat antiretroviral (ARV, yang secara signifikan menunda perkembangan dari HIV ke AIDS) telah membawa harapan untuk banyak orang di Afrika, juga menempatkan peningkatan ketegangan pada pekerja kesehatan menyediakan ARV karena memerlukan lebih banyak waktu dan pelatihan daripada yang saat ini tersedia di banyak negara.
Penutup
Kesimpulan
Dari penjelasan makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus yang dapat menyebabkan AIDS dengan cara menyerang sel darah putih yang bernama sel CD4 sehingga dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia yang pada akhirnya tidak dapat bertahan dari gangguan penyakit walaupun yang sangat ringan sekalipun. Penyakit AIDS disebabkan oleh melemah atau menghilangnya sistem kekebalan tubuh yang tadinya dimiliki karena sel CD4 pada sel darah putih yang banyak dirusak oleh Virus HIV. Cara Penularandapat melalui hubungan seks vaginal, oral dan khususnya anal; darah atau produk darah yang terinfeksi; memakai jarum suntik bergantian pada pengguna narkoba; dan dari ibu yang terinfeksi kepada janin dalam kandungannya, saat persalinan, atau saat menyusui.
Kritik dan saran
Sehubungan dengan pembahasan makalah ini, yaitu tentang HIV/AIDS, kami harap pembaca dapat menghindari penularan HIV/AIDS. Karena sekali terjangkit virus HIV, penderita akan menyesal seumur hidup karena sampai saat ini belum ada cara menyembuhkan penyakit AIDS.
Sebagai penutup makalah ini, kami meminta maaf kepada semua pihak jika ada salah kata, seperti kata pepatah “jika ada jarum yang patah jangan simpan di laci, jika ada kata yang salah jangan simpan di hati”.
Kami mengucapkan banyak terima kasih utamanya kepada Allah SWT, orangtua yang telah membesarkan kami semua serta guru yang senantiasa membimbing kami, dan tak lupa semua pihak yang telah mendukung kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya, sekian makalah yang kami buat, terima kasih banyak dan akhir kata
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Daftar pustaka
Anonym. 2009. Human Immunodeficiency Virus (HIV). (Online), (http://www.cellsalive.com/hiv0.htm, diakses tanggal 28 Desember 2009)
Anonym. 2009. Cara Mencegah Penularan HIV. (Online), (http://aids-ina.org/modules.php?name=Downloads&d_op=getit&lid=72, diakses tanggal 28 Desember 2009)
Anonym. 2009. HIV dan AIDS. (Online), (http://channels.dal.net/gim/aids/aids.html, diakses tanggal 28 Desember 2009)
Parikesit, Arli Aditya. 2009. Lebih Jauh dengan HIV/AIDS dan Penanggulangannya. (Online), (http://netsains.com/2008/02/lebih-jauh-dengan-hivaids-dan- penanggulanggannya, diakses tanggal 28 Desember 2009)
Syamsuri, Istamar. 2007. IPA Biologi untuk SMP Kelas IX. Malang: Erlangga
Spririta. 2009. Apa AIDS itu? (Online), (http://spiritia.or.id/li/bacali.php?lino=101, diakses tanggal 28 Desember 2009)
Makalah Sejarah : Kerajaan Singasari dan Kerajaan Majapahit
Bab i
Kerajaan Singasari
Sejarah kerajaan Singasari berawal dari daerah Tumapel,yang dikuasai oleh seorang akuwu (bupati). Letaknya di daerah pegunungan yang subur di wilayah Malang dengan pelabuhannya yag bernama Pasuruan. Dari daerah inilah Kerajaan Singasari berkembang dan bahkan menjadi sebuah kerajaan besar di Jawa Timur. Perkembangan pesat yang dialami Kerajaan Singasari ini setelah berhasil mengalahkan Kerajaan Kediri dalam pertempuran di dekat Ganter tahun 1222 M.
Sumber sejarah
Sumber-sumber sejarah Kerajaan Singasari berasal dari:
Kitab Pararaton yang menceritakan tentang raja-raja Singasari
Kitab Negara Kertagama, berisi silsilah raja-raja Majapahit yang memiliki hubungan erat dengan raja-raja Singasari.
Prasasti-prasasti sesudah tahun 1248 M.
Berita-berita asing (berita Cina), menyatakan bahwa Kaisar Khubilai Khan (China) mengirim pasukannya untuk menyerang kerajaan Singasari.
Peninggalan-peninggalan purba kala berupa bangunan-bangunan candi yang menjadi makam dari raja-raja Singasari, seperti, candi Kidal , candi Jago, candi Singasari dll.
1. Berdirinya Kerajaan Singasari
Setelah berakhirnya kerajaan Kediri berkembanglah kerajaan Singasari. Pusat kerajaan Singasari kira-kira terletak di dekat Malang, Jawa Timur. Kerajaan ini didirikan oleh Ken arok . Ken arok berhasil tampil sebagai raja walaupun dia berasal dari kalangan rakyat biasa . ia membunuh seorang Akuwu (Bupati) Tumapel, bernama Tunggul Ametung dengan keris Empu Gandring. Setelah Tunggul Ametung terbunuh, Ken Arok menggantikannya sebagai penguasa Tumapel dan memperistri Ken Dedes. Pada waktu diperistri oleh Ken Arok, Ken Dedes sudah mengandung tiga bulan, hasil perkawinannya dengan Tunggul Ametung.
Pada waktu itu Tumapel hanya daerha bawaan Raja Kertajaya dai Kediri. Ken Arok ingin menjadi raja, ia merencanakan menyerang Kediri. Pada tahun 1222 M, Ken Arok atas dukungan para pendeta melakukan serangan ke Kediri. Raja Kertajaya dapat ditaklukkan oleh Ken Arok dalam pertempuran di Ganter, dekat pujon, Malang. Setelah Kediri berhasil ditaklukkan, seluruh wilayah Kediri dipersatukan dengan Tumapel dalam suatu kekuasaan sehingga lahirlah kerajaan Singasari.
2. Perkembangan pemerintah Kerajaan Singasari.
Kehidupan Politik
Kerajaan Singasari yang pernah mengalami kejayaan dalam perkembangan sejarah Hindu di Indonesia dan bahkan menjadi cikal bakal kerajaan Majapahit, pernah diperintah oleh raja-raja sebagai berikut:
Raja Ken Arok
Kemenangan Ken Arok dalam pertempuran di dekat Ganter tahun 1222 M, itu membawa keharuman namanya, sehigga akhirnya Ken Arok memutuskan untuk membentuk dinasti yang baru serta membangun kerajaan yang baru dengan nama kerajaan Singasari.
Ken Arok sebagai raja Singasari pertama bergelar Sri Ranggah Rajasa Sang Amurwabhumi dan dinastinya bernama dinasti Girindrawangsa (Dinasti keturunan Siwa). Pendirian dinasti ini bertujuan untuk menghilangkan jejak, tentang siapa sebenarnya Ken Arok dan mengapa ia berhasil mmendirikan kerajaan. Disamping itu, agar keturunan Ken Arok bila suatu saat menjadi raja besar tidak ternoda oleh perilaku dan tindakan-tindakan kejahatan yang pernah dilakukan oleh Ken Arok. Raja KenArok memerintah antara tahun 1222-1227 M. masa pemerintahan Ken Arok diakhiri secara tragis pada tahun 1227 ia mati terbunuh oleh kaki tangan Anusapati yang merupakan anak tirinya (anak Ken Dedes dari suami pertamanya Tunggal Ametung).
Raja Anusapati
Dengan meniggalnya Ken Arok, tahta kerajaan Singasari langsung dipegang Anusapati. Dalam jangka waktu pemerintahan yang cukup lama itu (1227-1248 M). Anusapati tidak melakukan pembaharuan-pembaharuan, karena Anusapati telah larut dengan kegemarannya sendiri, yaitu menyabung ayam.
Peristiwa kematian Ken Arok akhirnya terbongkar dan sampai kepada putra Ken Aron dengan Ken Umang yang bernama Tohjaya. Tohjaya mengetahui bahwa Anusapati suka menyabung ayam, sehingga untuk membalas dendam terhadap kematian Ken Arok tidak mengalami kesulitan. Kemudian, Anusapati diundang untuk menyabung ayam di Gedong Jiwa (tempat kediaman Tohjaya). Saat Anusapati sedang asyik melihat aduan ayamnya, secara tiba-tiba Tohjaya mencabut keris Empu Gandring yang dibawa Anusapati dan langsung menusukkan ke punggung Anusapati. Akhirnya, Anusapati meninggal ditempat sabungan ayam.
Raja Tohjaya
Dengan meninggalnya Anusapati, tahta kerajaan dipegang oleh Tohjaya. Tohjaya memerintah. kerajaan Singasari hanya beberapa bulan saja(1248 M), karena putra Anusapati yang bernama Ranggawuni mengetahui perihal kematian Anusapati yang dibunuh oleh Tohjaya. Oleh karena itu, Ranggawuni yang dibantu oleh Mahesa Cempaka menuntut hak atas tahta kerajaan kepada Tohjaya. Tetapi Tohjaya mengirimkan pasukannya untuk menangka Ranggawuni dan Mahesa Cempaka. Rencana Tohjaya telah diketahui lebih dulu oleh Ranggawuni dan Mahesa Cempaka, sehinnga keduanya berhasil melarikan diri sebelum pasukan Tohjaya tiba di tempat kediamannya.
Untuk menyelidiki tempat persembunyian Ranggawuni dan Mahesa Cempaka, Tohjaya mengirim pasukan kerajaan di bawah pimpinan Lembu Ampal. Namun, Lembu Ampal akhirnya menyadari bahwa yang berhak atas tahta kerajaan ternyata Ranggawuni. Maka ia berbalik memihak Ranggawuni dan Mahesa Cempaka.
Ranggawuni yang dibantu oleh Mahesa Cempaka dan Lembu Ampal berhasil merebut tahta kerajaan Singasari dari tangan Tohjaya. Selanjutnya, Ranggawuni menduduki tahta kerajaan Singasari.
Raja Wisnuwardhana
Ranggawuni naik tahta atas kerajaan Singasari dengan gelar Wisnuwadhana dibantu oleh Mahesa Cempaka dengan gelar Narasinghamurti. Mereka memerintah bersama kerajaan Singasari (1248-1268). Wisnuwardhana sebagai raja, Narasinghamurti sebagai ratu angabhaya. Pemerintahan kedua penguasa tersebut membawa keamanan dan kesejahteraan . Pada tahun 1254 M, Wisnuwardhana mengangkat putranya sebagai Yuva raja (raja muda) dengan maksud mempersiapkan putranya yang bernama Kertanegara menjadi seorang raja besar di kerajaan Singosari. Setelah Wisnuwardhana meninggal dunia (dialah satu-satunya raja yang meniggal tidak terbunuh di kerajaan Singosari), tahta kerajaan beralih kepada Kertanegara.
Raja Kertanegara
Raja Kertanegara (1268-1292) merupakan raja terkemuka dan raja terakhir dari kerajaan Singasari. Di bawah pemerintahannya, kerajaan Singasari mencapai masa kejayaannya. Stabilisasi kerajaan yang diwujudkan pada masa pemerintahan Raja Wisnuwardhana disempurnakan lagi dengan tindakan-tindakan yang tegas dan berani. Setelah keadaan Jawa Timur dianggap baik, Raja Kertanegara melangkah keluar wilayah Jawa Timur untuk mewujudkan cita-cita persatuan seluruh nusantara di bawah Panji kerajaan Singasari.
Upaya yang ditempuh Raja Kertanegara dapat dilihat dari pelakasanaan politik luar negeri dan dalam negeri.
a. Politik dalam negeri
Dalam rangka mewujudkan stabilitas politik dalam negeri, raja Kertanegara menempuh jalan sebagai berikut ;
Mengadakan pergeseran pembantu-pembantunya seperti Mahapatih Raganata digantikan oleh Aragani. Raganata diangkat menjadi Adhiyaksa di Tumapel. Juga banyak Wide yang berasal dari rakyat biasa diangkat menjadi pegawai tinggi dengan gelar Arya Wiraraja dan diangkat menjadi Bupati Semenap (Madura).
Berbuat baik terhadap lawan-lawan politiknya seperti mengangkat Putra Jayakatwang (Raja Kediri) yang bernama Ardharaja menjadi menantunya. Juga Raden Wijaya (cucu Mahesa Camapaka) sebagai nmenantunya.
Memperkuat angkatan perang. Raja Kertanegara membangun dan memperkuat angkatan perang baik angkatan darat maupun angkatan laut untuk menciptakan keamanan dan ketetertiban di dalam negeri, serta untuk mewujudkan persatuan Nusantara.
b. Politik Luar Negeri
Sebagai raja besar Kertanegara dalam politik luar negerinya bercita-cita mempersatukan seluruh Nusantara di bawah panji Kerajaan Singasari. Ia berusaha juga memperkuat pertahanan kerajaan dalam menghadapi serangan Kerajaan Cina-Mongol (Kaisar Khubilai Khan).
Untuk mencapai cita-cita politiknya itu, Raja Kertanegara menempuh cara-cara sebagai berikut;
Melakasanakan Ekspedisi Pamalayu (1275 dan 1286 M) untuk menguasai Kerajaan Melayu serta melemahkan posisi Kerajaan Sriwijaya di Selat Malaka.
Menguasai Bali (1284 M)
Menguasai Jawa-Barat (1289)
Menguasai Pahang (Malaya) dan Tanjung Pura (Kalimantan).
Garis Pahang-Tanjung Pura mempunyai tiga fungsi. Pertama, untuk menguasai lalu-lintas pelayaran-perdagangan di Laut Cina Selatan. Kedua, untuk pertahanan terdepan dalam menghadapi serangan Cina-Mongol. Ketiga, untuk mengepung wilayah kekuasaan Sriwijaya.
Di samping hal-hal tersebut di atas, Raja Kertanegara menjalin persekutuan dengan Kerajaan Campa. Kerjasama ini diikat melalui perkawinan adik Raja Kertanegara yang bernama Putri Tapasi dengan Raja Campa.
Walaupun menempuh segala upaya, pasukan Cina-Mongol berhasil menerobos pertahanan-pertahanan Kerajaan Singasari dan mendarat di Pulau Jawa. Tetapi sebelum pasukan China-Mongol tiba, Raja KErtanegara meniggal akibat serangan Raja Jayakatwang dari Kerajaan Kediri.
SILSILAH RAJA-RAJA SINGASARI
3. Kehidupan Sosial
Ketika Ken Arok menjadi akuwu di Tumapel, ia berusaha meningkatkan kehidupan masyarakatnya. Kehidupan sosial masyarakat menjadi lebih terjamin. Terjaminnya kehidupan sosial masyarakat Tumapel ini mengakibatkan bergabungnya daerah-daerah yang terletak di sekitar daerah Tumapel. Keadaan seperti ini mengakibatkan kaum brahmana Kediri yang menentang Raja Kertajaya melarikan diri ke Tumapel dan meminta perlindungan Ken Arok. Perhatian Ken Arok terhadap segi-segi kehidupan sosial masyarakatnya sangat besar, sehingga rakyatnya dapat hidup dengan aman dan mencapai tingkat kesejahteraan.
Namun, setelah pemerintah Anusapati, kehidupan sosial masyarakat kurang mendapat perhatian, karena Anusapati larut dengan kegemarannya sendiri, yaitu menyabung ayam. Barulah pada masa pemerintahan Wisnu Whardana, kehidupan sosial masyarakat Kerajaan singasari mulai diatur rapi. Hak-hak rakyat dipulihkan kembali. Rakyat dapat hidup tentram dan damai. Keadaan tersebut juga terjadi pada masa pemerintahan rakyat Kertanegara. Raja Kertanegara berusaha untuk menstabilkan keadaan di dalam negeri Kerajaan Singasari dengan meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya, sebelum melancarkan politik luar negerinya untuk mencapai cita-cita persatuan Nusantara.
4. Kehidupan Ekonomi
Kehidupan ekonomi, semenjak berdirinya kerajaan Singasari tidak jelas diketahui. Akan tetapi, mengingat kerajaan Singasari berpusat di Jawa Timur, yaitu di tepi sungai Brantas, kemungkinan masalah perekonomian tidak jauh berbeda dengan kerajaan-kerajaan terdahulunya, yaitu secara langsung maupun tidak langsung rakyatnya ikut ambil bagian dalam dunia pelayaran. Keadaan ini juga didukung olehhasil-hasil bumi yang sangat besar hasilnya bagi rakyat jawa Timur.
Raja kertanegara berusaha untuk menguasai jalur perdagangan di Selat Malaka. Penguasaan jalur pelayaran perdagangan atas Selat Malaka itu, bertujuan untuk membangun dan mengembangkan aktifitas perekonomian kerajaannya. Dengan kata lain, Raja Kertanegara berusaha menarik perhatian para pedagang untuk melakukan kegiatannya di wilayah kerajaan Singasari.
5. Kehidupan Budaya
Gambaran perkembangan kebudayaan sejak berdirinya Kerajaan Singasari terlihat dari ditemukannya peninggalan berupa candi-candi sdan patung-patung yang dibangun dari zaman kekuasaan Kerajaan Singasari, diantaranya Candi Kidal, Candi Jago, dan Candi Singasari. Sedangkan patung-patung yang berhasil ditemukan adalah patung Ken Dedes sebagai Dewi Prajnaparamita lambing kesempurnaan ilmu, patung Kertanegar dalam wujud patung Joko Dolok yang ditemukan dekat Surabaya, dan patung Amoghapasa juga merupakan perwujudan Raja Kertanegara yang dikirim ke Dharmacraya ibukota Kerajaan Melayu (patung Amoghapasa dapat dilihat di Museum Nasional atau Meseum Gajah Jakarta).
Kedua perwujudan patung Raja Kertanegara baik patung Joko Dolok maupum patung Amoghapasa menyatakan bahwa Raja Kertanegara menganut agama Buddha beraliran Tantrayana (Tantriisme).
6. Akhir Kerajaan Singasari
Usaha untuk memperluas wilayah dan mencari dukungan dari berbagai kerajaan yang dilakukan oleh Kertanegara menjadikan perhatian terhadap pertahanan dalam kerajaan lemah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Jayakatwang, penguasa Kediri.ia berusaha merebut kekuasaan Kertanegara. Ketika Kertanegara sedang melakukan upacara keagamaandengan pesta-pora, tiba-tiba Jayakatwang menyerbu istana Kerajaan Singasari. Serangan Jayakatwang terbagi dari dua jurusan. Sebagian kecil pasukan Kedirimenyerang dari Utara untuk memancing pasukan Singasari keluar dari pusat kerajaan, sedangkan induk pasukan Kediri bergerak dan menyerang dari arah Selatan.
Untuk menghadapi serangan Jayakatwang, Kertanegara mengirimkan pasukan di bawah pimpinan Raden Wijaya dan pangeran Ardaraja. Ardaraja adalah anak Jayakatwang dan menantu Kertanegara. Pasukan Kediri dari arah Utara dapat dikalahkan oleh pasukan Raden Wijaya. Akan tetapi, pasukan inti dari Kediri dengan leluasa akhirnya masuk dan menyerang istana sehingga berhasil menewaskan Kertanegara. Peritiwa ini terjadi pada tahun 1292 M. Raden Wijaya dan pengikutnya kemudian meloloskan diri setelah mengetahui istana kerajaan dihancurkan oleh pasukan Kediri, sedangkan berbalik bergabung dengan pasukan Kediri. Jenasah Kertanegara kemudian dimakamkan di dua tempat, yakni di Candi Jawi di Pandaan dan di Candi Singasari, di daerah Singasari, Malang. Dengan terbunuhnya Kertanegara, maka berakhirlah Kerajaan Singasari.
Bab ii
KERAJAAN MAJAPAHIT
Dalam sejarah Indonesia, Kerajaan Majapahit merupakan yang paling mengesankan, karena merupakan suatu kerajaan besar yang disegani oleh banyak Negara asing dan membawa keharuman nama Indonesia sampai jauh keluar wilayah Indonesia. Namun Kerajaan Majapahit pada hakekatnya menerima banyak unsure politis, kebudayaan, sosial, ekonomis dari Kerajaan Singasari, sehingga pembahasan sejarah Majapahittidak dapat dipisahkan dari sejarah Kerajaan singasari.
Sumber sejarah
Prasasti Butak (1294 M). prasasti ini dikeluarkan oleh Raden Wijaya setelah ia berhasi naik tahtakerajaan. Prasasti ini memuat peristiwa keruntuhan Kerajaan Singasari dan perjuangan Raden Wijaya untuk mendirikan kerajaan.
Kidung harsawijaya dsn kidung Panji Wijaya Karma. Kedua kidung ini menceritakan Raden Wijaya ketika menghadapi musuh dari Kediri dan tahun-tahun awal perkembangan Majapahit.
Kitab Pararaton, menceritakan tentang pemerintahan raja-raja Singasari dam Majapahit.
Kitab Negarakertgama, menceritakan tentang perjalanan Raja Hayam Wuruk ke Jwa Timur.
1. Berdirinya Kerajaan Majapahit
Raden Wijaya bersama pengikutnya berhasil meloloskan diri pada saat Kerajaan Singasari diserbu oleh pasukan Jayakatwang. Dalam pelariannya, R. wijaya menuju Kedung Peluk, kemudian ke Kapulungan, terus ke Rabut Carat, melanjutka ke Pamwatan, ke Trung, terus ke Kembang Sri. Sampai di desa ini, ternyata mereka masih dikejar oleh tentara Jayakatwang. Akhirnya rombongan Raden Wijaya terpaksa menyeberang aliran sungai Brantas dan sampailah di desa Kudadu. Pada waktu rombongan R. Wijaya menyeberang sungai Brantas, banyak anggota rombongan yang hanyut dan tertawan ole musuh, sehingga rombongan R. Wijaya tinggal dua belas orang.
Setelah beberapa saat istirahat di desa Kudadu, atas desakan beberapa pengikut disarankan agar rombongan R. Wijay melanjutkan perjalanan ke Madura untuk minta bantuan dan perlindungan kepada Arya Wiraraja. Kebetulan dalam rombongan R. Wijaya ada seorang yang bernama \Nambi, putra dari Arya Wiraraja. Melaluai desa Rambang, rombongan R. Wijaya menyeberangi selat Madura dan melanjutkan perjalanan sampai di Sumenep. Rombongan diterima baik oleh Arya Wuraraja. Di Madura itulah Arya Wiraraja dan Raden wijaya Menyusun siasat untuk merebut kembali tahta kerajaan yang dikuasai Jayakatwang.
Setelah segalanya disiapkan secara matang, Raden Wijaya dan rombongan dengan didampingi Arya Wiraraja berangkat ke jawa. Dengan pura-pura takluk dan atas jaminan Arya Wiraraja, Raden Wijaya diterima mengabdi sebagai prajurit di Kediri. Raden wijaya kemudian meminta sebidang tanah di hutan Tarik untuk tempat kedudukannya. Ketika sedang membersihkan hutan tersebut, salah seorang tentaranya merasa haus, maka dimakannyalah buah maja. Buah itu rasanya pahit maka tempat itu disebut majapahit.
Tahun 1293 M dating pasukan Kaisar Cina ke Jawa untuk menuntut balas terhadap tindakan Kertanegara yang telah melukai utusan cina. Pasukan Cina tidak mengetahui kalau kertanegara telah terbunuh. Dengan cerdiknya Raden Wijaya memanfaatkan kedatangan pasukan Cina ini untuk menggempur Jayakatwang. Oleh Raden Wijaya ditunjukkan agar tentara Cina menggempur Jayakatwang. Terjadilah pertempuran yang sengit antara tentara Cina (yang dibantu oleh sebagian pengikut Raden Wijaya) dengan tentara Kediri. Dalam pertempuran ini Kediri dapat dikalahkan. Jayakatwang dan Ardaraja dapat ditangkap dan ditahan di Hujung Galuh sampai meninggal dunia.
Dengan kemenangan yang gemilang ini tentara Cina mulai lalai, mabuk dengan kemenangannya. Situasi ini dimanfaatkan oleh Raden Wijaya untuk menyerang tentara Cina. Serangan mendadak ini manjadikan banyak tentara Cina yang terbunuh, sementara sebagian yang selamat melarikan diri kembali ke Cina. Detelah situasi aman, Raden Wijaya mengangkat dirinya sebagai raja Kerajaan Majapahit.
2. Aspek Kehidupan Politik dan Pemerintahan
Majapahit telah mengembangkan system pemerintahan yang cukup lengkap dan sangat teratur. Raja memegang kekuasaan tertinggi. Dalam melaksanakan pemerintahan, raja dibantu oleh berbagai badan atau pejabat yang tertinggi dalam dua kelompok birokrasi sebagai berikut.
a. Rakryan Mahamantri Katrini, dijabat oleh para putra raja, terdiri atas Rakryan I Hino, Rakryan I Sirikan, dan Rakryan I Halu.
b. Dewan pelaksana, terdiri atas Rakryan Mahapatih atau patih mangkubumi Rakryan Tumengung, Rakryan Demung, Rakryan Rangga, dan Rakryan Kanuruhan. Kelima pejabat ini dikenal sebagai Sang Panca ring Wilwatika. Diantara kelima pejabat itu Rakryan Mahapatih dan Patih Mangkubumi merupakan pejabat yang paling tinggi. Ia menduduki jabatan sebagi Perdana Menteri. Bersama-sama raja, ia menjalankan kebijaksanaan pemerintahan. Disamping jabatan tersebut, ada dewan pertimbangan yang disebut dengan Batara Sapta Prabu.
Struktur tersebut ada di pemerintah pusat. Disetiap daerah yang berada di bawah raja-raja daerah juga dibuat struktur yang mirip dengan struktur birokrasi di pusat.
Dari segi hukum peradilan Majapahit sudah sangat maju. Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dibentuk badan peradilan yang disebut dengan Saptopati. Untuk mendukung keterlaksanaan hukum disusun kitab hukum yaitu kitab Kutaramanawa. Kitab ini disusun oleh Gajahmada. Gajah mada memang seorang negarawan yang benar-benar mumpuni. Ia memahami olah pemerintahan, strategi perang, dan hukum.
Berkat kepemimpinan Hayam Wuruk dan Gajah Mada stabilitas politik Majapahit terjamin. Hal ini juga didukung oleh tentara Majapahit dan angkatan lautnya yang kuat. Semua perairan nasional dapat diawasi.
Majapahit juga telah menjalin hubungan dengan negara-negara / kerajaan lain. Hubungan dengan Negara Siam, Birma, Kamboja, Anam, India, dan China berlangsung dengan baik. Dalam membina hubungan dengan luar negeri, Mjapahit mengenal Motto “mitreka satka” yang artinya Negara sahabat.
3. Kehidupan Keagamaan
Kehidupan keagamaan di Majapahit sangat teratur dan penuh toleransi. Di Majapahit berkembang dengan dua agama yaitu dengan agama hindu dengan agama Budha. Untuk mengatur kehidupan beragama tersebut, dibentuk badan atau pejabat yang disebut Dharmadyaksa. Dharmadyaksa adalah pejabat tinggi kerajaan yang khusus menangani persoalan keagamaan. Di Majapahit dikenal ada dua Dharmadyaksa sebagai beriku ;
• Dharmadyaksa ring Kasaiwan, mengurusi agama Syiwa (Hindu)
• Dharmadyaksa ring Kasogatan, mengurusi agama Budha.
Dalam menjalankan tugas, masing-masing Dharmadyaksa dibantu oleh pejabat keagamaan yang diberi sebutan Sang pemegat.
Kehidupan beragama di Majapahit sangat berkembang. Pemeluk Hindu maupun Budha saling bersatu. Bahkan pada masa itu sudah dikenal semboyan Bhineka Tunggal Ika, artinya sekalipun berbeda-beda, baik Hindu maupun Budha pada hakikatnya adalah satu jua.
4. Perkembangan Sastra dan Kebudayaan.
Bidang sastra dan kebudayaan juga mendapat perhatian dari pemerintah Hayam Wuruk. Oleh karena itu, pada masa pemerintahan Hayam Wuruk, bidang sastra mengalami kemajuan. Karya sastra yang paling terkenal pada zaman Majapahit adalah kitab Negarakertagama. Kitab ini ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365 M. disamping menunjukkan kemajuan Majapahit di bidang sastra, Negarakertagama juga merupakan sumber sejarah Majapahit. Kitab lain yang penting adalh Sutasoma. Kitab ini disusun oleh Empu Tantular. Kitab Sutasoma memuat kata-kata yang sekarang menjadi semboyan Negara Indonesia, yakni Bhineka Tunggal Ika. Di samping menulis Sutasoma, Empu Tantular juga menulis kitab Arjuna Wiwaha.
Bidang seni bangunan juga berkembang. Banyak candi telah dibangun. Candi-candi yang telah dibangun waktu itu, antara lain Candi Penataran dan Sawentar di daerah Blitar, Candi Tlagawangi dan Surawana di dekat Pare, Kediri, serta Candi Tikus di Trowulan.
5. Kemunduran Kerajaan Majapahit
Kemunduran Majapahit ditandai dengan Candrasengkala, Sirnailang Kertaning Bumi = tahun 1400 S atau tahun 1478 M. banyak peristiwa dan factor yang menjadikan kerajaan besar Majapahit akhirnya mengalami kemunduran.
Pada tahun 1364 M, Majapahit kehilangan tokoh dan pemimpin yang tidak ada bandingnya. Gajah Mada meninggal dunia. Hayam Wuruk kesulitan mencari pengganti Gajah Mada. Tidak ada seorangpun yang sanggup menggantikan peran dan kedudukan Gajah Mada. Tahun 1389 M, Hayam Wuruk meninggal dunia. Majapahit kehilangan lagi seorang pemimpin yang cakap. Meninggalnya Gajah Mada dan Hayam Wuruk berpengaruh sangat besar terhadap menurunnya pamor Majapahit.
Kemunduran Majapahit mencapai puncaknya ketika muncul perang saudara antar keturunan kerajaan. Pertentang dan peperangan itu terjadi antara Wikramawardana dengan Bre Wirabumi. Bre Wirabumi kecewa dengan pengangkatan Wikramawardana sebagai Raja Majapahit.Perang saudara ini dikenal dengan perang Paregreg.
Girindrawardana yang oleh banyak orang disebut sebagai raja terakhir kerajaan Majapahit. Ia memerintah sampai tahu 1519 M. sesudah Girindrawardana dikalahkan oleh tentara Islam dari Demak, Majapahit benar-benar runtuh.
DAFTAR PUSTAKA
Badrika, I Wayan. 2000. Sejarah Nasional Indonesia dan Umum untuk SMU Kelas 1. Jakarta: Erlangga.
Rokhman, Nur dan Supardi. 2006. Mari Belajar Sejarah untuk SMA-MA Kelas XI IPA. Yogyakarta: SIC.
Matroji. 2004. Sejarah untuk SMP Kelas VII. Jakarta: Erlangga
Matroji. 2003.Sejarah SLTP untuk Kelas 1 Edisi Revisi. Jakarta: Erlangga.
Makalah Tentang HIV/AIDS
AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV;[1] atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
Virusnya sendiri bernama Human Immunodeficiency Virus (atau disingkat HIV) yaitu virus yang memperlemah kekebalan pada tubuh manusia. Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan.
HIV dan virus-virus sejenisnya umumnya ditularkan melalui kontak langsung antara lapisan kulit dalam (membran mukosa) atau aliran darah, dengan cairan tubuh yang mengandung HIV, seperti darah, air mani, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu.[2][3] Penularan dapat terjadi melalui hubungan intim (vaginal, anal, ataupun oral), transfusi darah, jarum suntik yang terkontaminasi, antara ibu dan bayi selama kehamilan, bersalin, atau menyusui, serta bentuk kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh tersebut.
Para ilmuwan umumnya berpendapat bahwa AIDS berasal dari Afrika Sub-Sahara.[4] Kini AIDS telah menjadi wabah penyakit. AIDS diperkiraan telah menginfeksi 38,6 juta orang di seluruh dunia.[5] Pada Januari 2006, UNAIDS bekerja sama dengan WHO memperkirakan bahwa AIDS telah menyebabkan kematian lebih dari 25 juta orang sejak pertama kali diakui pada tanggal 5 Juni 1981. Dengan demikian, penyakit ini merupakan salah satu wabah paling mematikan dalam sejarah. AIDS diklaim telah menyebabkan kematian sebanyak 2,4 hingga 3,3 juta jiwa pada tahun 2005 saja, dan lebih dari 570.000 jiwa di antaranya adalah anak-anak.[5] Sepertiga dari jumlah kematian ini terjadi di Afrika Sub-Sahara, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghancurkan kekuatan sumber daya manusia di sana. Perawatan antiretrovirus sesungguhnya dapat mengurangi tingkat kematian dan parahnya infeksi HIV, namun akses terhadap pengobatan tersebut tidak tersedia di semua negara.[6]
Hukuman sosial bagi penderita HIV/AIDS, umumnya lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya. Terkadang hukuman sosial tersebut juga turut tertimpakan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA).
Gejala dan komplikasi
Berbagai gejala AIDS umumnya tidak akan terjadi pada orang-orang yang memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik. Kebanyakan kondisi tersebut akibat infeksi oleh bakteri, virus, fungi dan parasit, yang biasanya dikendalikan oleh unsur-unsur sistem kekebalan tubuh yang dirusak HIV. Infeksi oportunistik umum didapati pada penderita AIDS.[7] HIV mempengaruhi hampir semua organ tubuh. Penderita AIDS juga beresiko lebih besar menderita kanker seperti sarkoma Kaposi, kanker leher rahim, dan kanker sistem kekebalan yang disebut limfoma.
Biasanya penderita AIDS memiliki gejala infeksi sistemik; seperti demam, berkeringat (terutama pada malam hari), pembengkakan kelenjar, kedinginan, merasa lemah, serta penurunan berat badan.[8][9] Infeksi oportunistik tertentu yang diderita pasien AIDS, juga tergantung pada tingkat kekerapan terjadinya infeksi tersebut di wilayah geografis tempat hidup pasien.
Penyebab
AIDS merupakan bentuk terparah atas akibat infeksi HIV. HIV adalah retrovirus yang biasanya menyerang organ-organ vital sistem kekebalan manusia, seperti sel T CD4+ (sejenis sel T), makrofag, dan sel dendritik. HIV merusak sel T CD4+ secara langsung dan tidak langsung, padahal sel T CD4+ dibutuhkan agar sistem kekebalan tubuh dapat berfungsi baik. Bila HIV telah membunuh sel T CD4+ hingga jumlahnya menyusut hingga kurang dari 200 per mikroliter (µL) darah, maka kekebalan di tingkat sel akan hilang, dan akibatnya ialah kondisi yang disebut AIDS. Infeksi akut HIV akan berlanjut menjadi infeksi laten klinis, kemudian timbul gejala infeksi HIV awal, dan akhirnya AIDS; yang diidentifikasi dengan memeriksa jumlah sel T CD4+ di dalam darah serta adanya infeksi tertentu.
Tanpa terapi antiretrovirus, rata-rata lamanya perkembangan infeksi HIV menjadi AIDS ialah sembilan sampai sepuluh tahun, dan rata-rata waktu hidup setelah mengalami AIDS hanya sekitar 9,2 bulan.[25] Namun demikian, laju perkembangan penyakit ini pada setiap orang sangat bervariasi, yaitu dari dua minggu sampai 20 tahun. Banyak faktor yang mempengaruhinya, diantaranya ialah kekuatan tubuh untuk bertahan melawan HIV (seperti fungsi kekebalan tubuh) dari orang yang terinfeksi.[26][27] Orang tua umumnya memiliki kekebalan yang lebih lemah daripada orang yang lebih muda, sehingga lebih beresiko mengalami perkembangan penyakit yang pesat. Akses yang kurang terhadap perawatan kesehatan dan adanya infeksi lainnya seperti tuberkulosis, juga dapat mempercepat perkembangan penyakit ini.[25][28][29] Warisan genetik orang yang terinfeksi juga memainkan peran penting. Sejumlah orang kebal secara alami terhadap beberapa varian HIV. [30] HIV memiliki beberapa variasi genetik dan berbagai bentuk yang berbeda, yang akan menyebabkan laju perkembangan penyakit klinis yang berbeda-beda pula.[31][32][33] Terapi antiretrovirus yang sangat aktif akan dapat memperpanjang rata-rata waktu berkembangannya AIDS, serta rata-rata waktu kemampuan penderita bertahan hidup.
Penularan seksual
Penularan (transmisi) HIV secara seksual terjadi ketika ada kontak antara sekresi cairan vagina atau cairan preseminal seseorang dengan rektum, alat kelamin, atau membran mukosa mulut pasangannya. Hubungan seksual reseptif tanpa pelindung lebih beresiko daripada hubungan seksual insertif tanpa pelindung, dan resiko hubungan seks anal lebih besar daripada resiko hubungan seks biasa dan seks oral. Seks oral tidak berarti tak beresiko karena HIV dapat masuk melalui seks oral reseptif maupun insertif.[34] Kekerasan seksual secara umum meningkatkan risiko penularan HIV karena pelindung umumnya tidak digunakan dan sering terjadi trauma fisik terhadap rongga vagina yang memudahkan transmisi HIV.[35]
Penyakit menular seksual meningkatkan resiko penularan HIV karena dapat menyebabkan gangguan pertahanan jaringan epitel normal akibat adanya borok alat kelamin, dan juga karena adanya penumpukan sel yang terinfeksi HIV (limfosit dan makrofag) pada semen dan sekresi vaginal. Penelitian epidemiologis dari Afrika Sub-Sahara, Eropa, dan Amerika Utara menunjukkan bahwa terdapat sekitar empat kali lebih besar resiko terinfeksi AIDS akibat adanya borok alat kelamin seperti yang disebabkan oleh sifilis dan/atau chancroid. Resiko tersebut juga meningkat secara nyata, walaupun lebih kecil, oleh adanya penyakit menular seksual seperti kencing nanah, infeksi chlamydia, dan trikomoniasis yang menyebabkan pengumpulan lokal limfosit dan makrofag.[36]
Transmisi HIV bergantung pada tingkat kemudahan penularan dari pengidap dan kerentanan pasangan seksual yang belum terinfeksi. Kemudahan penularan bervariasi pada berbagai tahap penyakit ini dan tidak konstan antarorang. Beban virus plasma yang tidak dapat dideteksi tidak selalu berarti bahwa beban virus kecil pada air mani atau sekresi alat kelamin. Setiap 10 kali penambahan jumlah RNA HIV plasma darah sebanding dengan 81% peningkatan laju transmisi HIV.[36][37] Wanita lebih rentan terhadap infeksi HIV-1 karena perubahan hormon, ekologi serta fisiologi mikroba vaginal, dan kerentanan yang lebih besar terhadap penyakit seksual.[38][39] Orang yang terinfeksi dengan HIV masih dapat terinfeksi jenis virus lain yang lebih mematikan.
Kontaminasi patogen melalui darah
Jalur penularan ini terutama berhubungan dengan pengguna obat suntik, penderita hemofilia, dan resipien transfusi darah dan produk darah. Berbagi dan menggunakan kembali jarum suntik (syringe) yang mengandung darah yang terkontaminasi oleh organisme biologis penyebab penyakit (patogen), tidak hanya merupakan resiko utama atas infeksi HIV, tetapi juga hepatitis B dan hepatitis C. Berbagi penggunaan jarum suntik merupakan penyebab sepertiga dari semua infeksi baru HIV dan 50% infeksi hepatitis C di Amerika Utara, Republik Rakyat Cina, dan Eropa Timur. Resiko terinfeksi dengan HIV dari satu tusukan dengan jarum yang digunakan orang yang terinfeksi HIV diduga sekitar 1 banding 150. Post-exposure prophylaxis dengan obat anti-HIV dapat lebih jauh mengurangi resiko itu.[40] Pekerja fasilitas kesehatan (perawat, pekerja laboratorium, dokter, dan lain-lain) juga dikhawatirkan walaupun lebih jarang. Jalur penularan ini dapat juga terjadi pada orang yang memberi dan menerima rajah dan tindik tubuh. Kewaspadaan universal sering kali tidak dipatuhi baik di Afrika Sub Sahara maupun Asia karena sedikitnya sumber daya dan pelatihan yang tidak mencukupi. WHO memperkirakan 2,5% dari semua infeksi HIV di Afrika Sub Sahara ditransmisikan melalui suntikan pada fasilitas kesehatan yang tidak aman.[41] Oleh sebab itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, didukung oleh opini medis umum dalam masalah ini, mendorong negara-negara di dunia menerapkan kewaspadaan universal untuk mencegah penularan HIV melalui fasilitas kesehatan.[42]
Resiko penularan HIV pada penerima transfusi darah sangat kecil di negara maju. Di negara maju, pemilihan donor bertambah baik dan pengamatan HIV dilakukan. Namun demikian, menurut WHO, mayoritas populasi dunia tidak memiliki akses terhadap darah yang aman dan "antara 5% dan 10% infeksi HIV dunia terjadi melalui transfusi darah yang terinfeksi".[43]
Penularan masa perinatal
Transmisi HIV dari ibu ke anak dapat terjadi melalui rahim (in utero) selama masa perinatal, yaitu minggu-minggu terakhir kehamilan dan saat persalinan. Bila tidak ditangani, tingkat penularan dari ibu ke anak selama kehamilan dan persalinan adalah sebesar 25%. Namun demikian, jika sang ibu memiliki akses terhadap terapi antiretrovirus dan melahirkan dengan cara bedah caesar, tingkat penularannya hanya sebesar 1%.[44] Sejumlah faktor dapat memengaruhi resiko infeksi, terutama beban virus pada ibu saat persalinan (semakin tinggi beban virus, semakin tinggi resikonya). Menyusui meningkatkan resiko penularan sebesar 4%.[45]
Lebih Jauh dengan HIV/AIDS dan Penanggulanggannya
Sampai kini, mendengar kata HIV/AIDS seperti momok yang mengerikan. Padahal jika dipahami secara logis, HIV/AIDS bisa dengan mudah dihindari. Bagaimana itu?
Prevalensi HIV/AIDS di Indonesia telah bergerak dengan laju yang sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 1987, kasus HIV/AIDS ditemukan untuk pertama kalinya hanya di Pulau Bali. Sementara sekarang (2007), hampir semua provinsi di Indonesia sudah ditemukan kasus HIV/AIDS.
Permasalahan HIV/AIDS telah sejak lama menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai kalangan, terutama sektor kesehatan. Namun sesungguhnya masih banyak informasi dan pemahaman tentang permasalahan kesehatan ini yang masih belum diketahui lebih jauh oleh masyarakat.
HIV adalah virus penyebab AIDS. HIV terdapat dalam cairan tubuh seseorang seperti darah, cairan kelamin (air mani atau cairan vagina yang telah terinfeksi) dan air susu ibu yang telah terinfeksi. Sedangkan AIDS adalah sindrom menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh HIV. Orang yang mengidap AIDS amat mudah tertular oleh berbagai macam penyakit karena sistem kekebalan tubuh penderita telah menurun.HIV dapat menular ke orang lain melalui :
• Hubungan seksual (anal, oral, vaginal) yang tidak terlindungi (tanpa kondom) dengan orang yang telah terinfeksi HIV.
• Jarum suntik/tindik/tato yang tidak steril dan dipakai bergantian
• Mendapatkan transfusi darah yang mengandung virus HIV
• Ibu penderita HIV Positif kepada bayinya ketika dalam kandungan, saat melahirkan atau melalui air susu ibu (ASI)
Penularan
HIV tidak ditularkan melalui hubungan sosial yang biasa seperti jabatan tangan, bersentuhan, berciuman biasa, berpelukan, penggunaan peralatan makan dan minum, gigitan nyamuk, kolam renang, penggunaan kamar mandi atau WC/Jamban yang sama atau tinggal serumah bersama Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). ODHA yaitu pengidap HIV atau AIDS. Sedangkan OHIDA (Orang hidup dengan HIV atau AIDS) yakni keluarga (anak, istri, suami, ayah, ibu) atau teman-teman pengidap HIV atau AIDS.
Lebih dari 80% infeksi HIV diderita oleh kelompok usia produktif terutama laki-laki, tetapi proporsi penderita HIV perempuan cenderung meningkat. Infeksi pada bayi dan anak, 90 % terjadi dari Ibu pengidap HIV. Hingga beberapa tahun, seorang pengidap HIV tidak menunjukkan gejala-gejala klinis tertular HIV, namun demikian orang tersebut dapat menularkan kepada orang lain. Setelah itu, AIDS mulai berkembang dan menunjukkan tanda-tanda atau gejala-gejala.Tanda-tanda klinis penderita AIDS :
1. Berat badan menurun lebih dari 10 % dalam 1 bulan
2. Diare kronis yang berlangsung lebih dari 1 bulan
3. Demam berkepanjangan lebih dari1 bulan
4. Penurunan kesadaran dan gangguan-gangguan neurologis
5. Dimensia/HIV ensefalopati
Gejala minor :
1. Batuk menetap lebih dari 1 bulan
2. Dermatitis generalisata yang gatal
3. Adanya Herpes zoster multisegmental dan berulang
4. Infeksi jamur berulang pada alat kelamin wanita
HIV dan AIDS dapat menyerang siapa saja. Namun pada kelompok rawan mempunyai risiko besar tertular HIV penyebab AIDS, yaitu :
1. Orang yang berperilaku seksual dengan berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan kondom
2. Pengguna narkoba suntik yang menggunakan jarum suntik secara bersama-sama
3. Pasangan seksual pengguna narkoba suntik
4. Bayi yang ibunya positif HIV
HIV dapat dicegah dengan memutus rantai penularan, yaitu ; menggunakan kondom pada setiap hubungan seks berisiko,tidak menggunakan jarum suntik secara bersam-sama, dan sedapat mungkin tidak memberi ASI pada anak bila ibu positif HIV. Sampai saat ini belum ada obat yang dapat mengobati AIDS, tetapi yang ada adalah obat untuk menekan perkembangan virus HIV sehingga kualitas hidup ODHA tersebut meningkat. Obat ini harus diminum sepanjang hidup.
Skrining Dengan Teknologi Modern
Sebagian besar test HIV adalah test antibodi yang mengukur antibodi yang dibuat tubuh untuk melawan HIV. Ia memerlukan waktu bagi sistim imun untuk memproduksi antibodi yang cukup untuk dideteksi oleh test antibodi. Periode waktu ini dapat bervariasi antara satu orang dengan orang lainnya. Periode ini biasa diseput sebagai ‘periode jendela’. Sebagian besar orang akan mengembangkan antibodi yang dapat dideteksi dalam waktu 2 sampai 8 minggu. Bagaimanapun, terdapat kemungkinan bahwa beberapa individu akan memerlukan waktu lebih lama untuk mengembangkan antibodi yang dapat terdeteksi. Maka, jika test HIV awal negatif dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah kemungkinan pemaparan kuman, test ulang harus dilakukan sekitar 3 bulan kemudian, untuk menghindari kemungkinan hasil negatif palsu. 97% manusia akan mengembangkan antibodi pada 3 bulan pertama setelah infeksi HIV terjadi. Pada kasus yang sangat langka, akan diperlukan 6 bulan untuk mengembangkan antibodi terhadap HIV.
Tipe test yang lain adalah test RNA, yang dapat mendeteksi HIV secara langsung. Waktu antara infeksi HIV dan deteksi RNA adalah antara 9-11 hari. Test ini, yang lebih mahal dan digunakan lebih jarang daripada test antibodi, telah digunakan di beberapa daerah di Amerika Serikat.
Dalam sebagian besar kasus, EIA (enzyme immunoassay) digunakan pada sampel darah yang diambil dari vena, adalah test skrining yang paling umum untuk mendeteksi antibodi HIV. EIA positif (reaktif) harus digunakan dengan test konformasi seperti Western Blot untuk memastikan diagnosis positif. Ada beberapa tipe test EIA yang menggunakan cairan tubuh lainnya untuk menemukan antibodi HIV. Mereka adalah
• Test Cairan Oral. Menggunakan cairan oral (bukan saliva) yang dikumpulkan dari mulut menggunakan alat khusus. Ini adalah test antibodi EIA yang serupa dengan test darah dengan EIA. Test konformasi dengan metode Western Blot dilakukan dengan sampel yang sama.
• Test Urine. Menggunakan urine, bukan darah. Sensitivitas dan spesifitas dari test ini adalah tidak sebaik test darah dan cairan oral. Ia juga memerlukan test konformasi dengan metode Western Blot dengan sampel urine yang sama.
Jika seorang pasien mendapatkan hasil HIV positif, itu tidak berarti bahwa pasangan hidup dia juga positif. HIV tidak harus ditransmisikan setiap kali terjadi hubungan seksual. Satu-satunya cara untuk mengetahui apakah pasangan hidup pasien tersebut mendapat HIV positif atau tidak adalah dengan melakukan test HIV terhadapnya.Test HIV selama kehamilan adalah penting, sebab terapi anti-viral dapat meningkatkan kesehatan ibu dan menurunkan kemungkinan dari wanita hamil yang HIV positif untuk menularkan HIV pada anaknya pada sebelum, selama, atau sesudah kelahiran. Terapi sebaiknya dimulai seawal mungkin pada masa kehamilan.
Di Indonesia, rumah sakit besar di ibu kota provinsi telah menyediakan fasilitas untuk test HIV/AIDS. Di Jakarta, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Rumah sakit lain juga sudah memiliki fasilitas untuk itu. Di Bandung, RS Hasan Sadikin juga sudah memiliki fasilitas yang sama.
Makalah Pendidikan Agama Islam : Hukum Islam Tentang Jual Beli
PENDAHULUAN
Dalam Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 275, Allah menegaskan bahwa: “...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”. Hal yang menarik dari ayat tersebut adalah adanya pelarangan riba yang didahului oleh penghalalan jual beli. Jual beli (trade) adalah bentuk dasar dari kegiatan ekonomi manusia. Kita mengetahui bahwa pasar tercipta oleh adanya transaksi dari jual beli. Pasar dapat timbul manakala terdapat penjual yang menawarkan barang maupun jasa untuk dijual kepada pembeli. Dari konsep sederhana tersebut lahirlah sebuah aktivitas ekonomi yang kemudian berkembang menjadi suatu sistem perekonomian.
Pertanyaannya kini adalah, seperti apakah konsep jual beli tersebut yang dibolehkan dan sesuai dengan pandangan Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat batasan-batasan dalam melakukan aktivitas jual beli. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) menjelaskan perlu adanya kejelasan dari obyek yang akan dijualbelikan. Kejelasan tersebut paling tidak harus memenuhi empat hal. Pertama, mereka menjelaskan tentang lawfulness. Artinya, barang tersebut dibolehkan oleh syariah Islam. Barang tersebut harus benar-benar halal dan jauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Allah. Tidak boleh menjual barang atau jasa yang haram dan merusak. Kedua, masalah existence. Obyek dari barang tersebut harus benar-benar nyata dan bukan tipuan. Barang tersebut memang benar-benar bermanfaat dengan wujud yang tetap. Ketiga, delivery. Artinya harus ada kepastian pengiriman dan distribusi yang tepat. Ketepatan waktu menjadi hal yang penting disini. Dan terakhir, adalah precise determination. Kualitas dan nilai yang dijual itu harus sesuai dan melekat dengan barang yang akan diperjualbelikan. Tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan pada saat promosi dan iklan.
Dari keempat batasan obyek barang tersebut kemudian kita perlu melihat bagaimanakah konsep kepemilikan suatu produk dalam Islam. Al-Omar dan Abdel-Haq (1996) juga menjelaskan bahwa konsep kepemilikan barang itu adalah mutlak milik Allah (QS 24:33 dan 57:7). Semua yang ada di darat, laut, udara, dan seluruh alam semesta adalah kepunyaan Allah. Manusia ditugaskan oleh Allah sebagai khalifah untuk mengelola seluruh harta milik Allah tersebut dan kepemilikan barang-barang yang menyangkut hajat hidup harus dikelola secara kolektif dengan penuh kejujuran dan keadilan.
Islam melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia itu semakin dewasa dalam berpola pikir dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar sebagai tempat aktivitas jual beli harus, dijadikan sebagai tempat pelatihan yang tepat bagi manusia sebagai khalifah di muka bumi. Maka sebenarnya jual beli dalam Islam merupakan wadah untuk memproduksi khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi. Abdurrahman bin Auf adalah salah satu contoh sahabat nabi yang lahir sebagai seorang mukmin yang tangguh berkat hasil pendidikan di pasar. Beliau menjadi salah satu orang kaya yang amanah dan juga memiliki kepribadian ihsan.
Lalu bagaimana menciptakan sistem jual beli yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh? Ada beberapa langkah yang bisa kita praktekkan sedini mungkin. Langkah tersebut antara lain dengan melatih kejujuran diri kita. Latihlah menjadi orang jujur dari hal-hal yang kecil. Rasulullah selalu mempraktekkan kejujuran, termasuk ketika melakukan aktivitas jual beli. Beliau selalu menjelaskan kualitas yang sebenarnya dari barang yang dijual dan tidak pernah memainkan takaran timbangan. Selain melatih kejujuran, kita juga harus mampu memanfaatkan peluang bisnis yang ada. Tidak menjadi orang yang latah melihat kesuksesan dari bisnis pihak lain. Kita harus mampu sabar dan tawakkal dengan disertai ikhtiar yang optimal dalam melihat peluang yang tepat dalam melakukan aktivitas bisnis. Langkah lainnya adalah dengan menciptakan distribusi yang tepat melalui zakat, infak, dan shadaqah. Aktivitas jual beli harus mampu melatih kita untuk menjadi orang yang pemurah dan senantiasa berbagi dengan sesama. Zakat, infak, dan shadaqah adalah media yang tepat untuk membangun hal tersebut.
Konsep jual beli dalam Islam diharapkan menjadi cikal bakal dari sebuah sistem pasar yang tepat dan sesuai dengan alam bisnis. Sistem pasar yang tepat akan menciptakan sistem perekonomian yang tepat pula. Maka, jika kita ingin menciptakan suatu sistem perekonomian yang tepat, kita harus membangun suatu sistem jual beli yang sesuai dengan kaidah syariah Islam yang dapat melahirkan khalifah-khalifah yang tangguh di muka bumi ini. Hal tersebut dapat tercipta dengan adanya kerjasama antara seluruh elemen yang ada di pasar, yang disertai dengan kerja keras, kejujuran dan mampu melihat peluang yang tepat dalam membangun bisnis yang dapat berkembang dengan pesat.
Bab 1
Macam-macam jual beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi,yaitu:
a. Ditinjau dari segi benda yang dijadikan obyek jual beli ada 3 macam, yaitu:
1). Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjual belikan ada di depan penjual dan pembeli. Jual beli ini bolehkan karena lazim dilakukan masyarakat.
2). Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
3). Jual beli benda yang tidak ada
Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
b. Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), jual beli terbagi menjadi 3, yaitu:
1). Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat, karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakan kehendak.
2). Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli seperti ini dibolehkan syara’.
3). Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’ab dan qabul.
c. Ditinjau dari segi hukumnya, jual beli terbagi atas 3, yaitu:
Para ulama membagi jual beli dari segi sah atau tidaknya menjadi 3 bentuk:
1). Jual beli yang sahir.
Namun jual beli yang sah dapat juga dilarang dalam syari’at bila melanggar ketentuan pokok berikut: (1) menyakiti si penjual, pembeli, atau orang lain; (2) menyempitkan gerakan pasar; (3) merusak ketentraman umum. Adapun contohnya antara lain:
(a). Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari pada harga pasar, sedangkan dia tidak menginginkan barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
(b). Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
(c). Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu.
(d). Menjual suatu barang yang berguna, tetapi kemudian dijadikan alat maksiat oleh pembelinya.
(e). Jual beli dengan najasyi yaitu seseorang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud memancing-mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
(f). Menemui orang-orang desa sebelum mereka masuk ke pasar untuk membeli barang-barangnya dengan harga yang semurah-murahnya, sebelum mereka tahu harga pasaran, kemudian ia jual dengan harga yang setinggi-tingginya.
2). Jual beli yang batil
Jual beli dikatakan sebagai jual beli yang batil atau tidak sah (batal), apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyari’atkan. Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut:
(a). Barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti babi, berhala dan lainnya.
(b). Jual beli sperma atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan.
(c). Jual beli dengan muhabarah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
(d). Jual beli dengan mulal)
(e). Jual beli garar, yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan terjadi penipuan.
3). Jual beli yang fasid
Ulama mazhab Hanafi membedakan jual beli fasid dan jual batil. Apabila kerusakan dalam jual beli terkait dengan barang yang diperjual belikan, maka hukumnya batal. Misalnya, jual beli benda-benda haram. Dan apabila kerusakan pada jual beli itu menyangkut harga barang dan boleh diperbaiki, maka jual beli dinamakan fasid.
Sedangkan jumhur ulama tidak membedakan jual beli fasid dengan jual beli batil. Menurut mereka jual beli itu terbagi dua, yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batil. Apabila rukun dan syarat jual beli terpenuhi, maka jual beli itu sahibahah (jual beli di atas harga pokok), yaitu menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba.
Hukum-hukum jual beli dalam Islam
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah berfirman.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual beli yang telah disepakatinya.
Jual beli itu sendiri hukumnya mubah, tapi bisa berubah:
1. bisa menjadi wajib, yaitu ketika dalam keadaan terpaksa membutuhkan makanan dan minuman, maka ia wajib membeli apa saja yang dapat menyelamatkan dirinya dari kebinasaan', dan haram hukumnya menahan menjual sesuatu yang dapat menyelamatkan seseorang (dari kebinasaan) .
2. Bisa menjadi sunat, seperti ketika seseorang bersumpah untuk menjual barang yang yang tudak membahayakan dirinya, maka ia sunat menjual untuk menepati sumpahnya.
3. Bisa menjadi makruh, seperti menjual sesuatu yang makruh di perjual-belikan',
4. Bisa menjadi haram, seperti menjual sesuatu yang haram di perjual-belikan',
Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba', Al-Baqarah ayat ; 275.
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :
Allah Ta'ala berfirman : " Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah"
Allah Ta'ala berfirman : " tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu "
(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)
Dan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda "Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya"
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki.
Hukum-Hukum Jual Beli Menyangkut Sah Tidaknya Syarat-Syarat Jual Beli
Syarat dalam jual beli terbagai ke dalam dua :
1. Syarat yang sah
2. Syarat yang rusak (tidak sah)
Pertama: Syarat yang sah adalah syarat yang tidak bertentangan dengan konsekuensi akad
Syarat semacam ini harus dilaksanakan karena sabda Rasululloh shallahllahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: ”Orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syaratmereka.” (Hadits Hasan Sahih dalam Sahih Abu Dawud No. 2062)
Dan karena pada asalnya syarat-syarat itu sah kecuali jika dibatalkan dan dilarang oleh Syariat Islam.
Syarat jual-beli yang sahih mempunyai dua macam:
1. Syarat untuk kemaslahatan akad.
Yaitu syarat yang akan menguatkan akad dan akan memberikan maslahat bagi orang yang memberikan syarat, seperti disyaratkannya adanya dokumen dalam pegadaian atau disyaratkannya jaminan, hal seperti ini akan menenangkan penjual. Dan juga seperti disyaratkannya menunda harga atau sebagian harga sampai waktu tertentu, maka ini akan berfaedah bagi si pembeli. Apabila masing-masing pihak menjalankan syarat ini maka jual beli itu harus dilakukan, demikian pula kalau seorang pembeli mensyaratkan barang dengan suatu sifat tertentu seperti keadaanya harus dari jenis yang baik, atau dari produk si A, karena selera berbeda-beda mengikuti keadaan dari barang tersebut.
Apabila syarat barang yang dijual telah terpenuhi maka wajiblah menjualnya. Akan tetapi jika syarat tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, maka bagi pembeli berhak untuk membatalkan atau mengambilnya dengan meminta ganti rugi dari syarat yang hilang (yaitu dengan menuntut harga yang lebih murah, pent), dan juga pembeli bersedia membayar adanya perbedaan dua harga jika si penjual memintanya (dengan harga yang lebih tinggi jika barangnya melebihihi syarat yang diminta, pent)
2. Syarat yang sah dalam jual beli.
Yaitu seorang yang berakad mensyaratkan terhadap yang lainnya untuk saling memberikan manfaat yang mubah dalam jual beli, seperti penjual mensyaratkan menempati tempat penjualan selama waktu tertentu, atau dibawa oleh kendaraan atau hewan jualannya sampai ke suatu tempat tertentu. Sebagaimana riwayat Jabir radhiyallahu anhu bahwa, yang artinya: “Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjual seekor unta dan mesyaratkan menungganginya sampai ke Madinah” (Mutafaq ‘alaihi).
Hadits ini menunjukan bolehnya menjual hewan tunggangan dengan pengecualian (syarat) mengendarainya sampai ke suatu tempat tertentu, maka diqiyaskanlah perkara yang lainnya kepadanya. Demikian pula kalau seandainya pembeli mensyaratkan kepada penjual agar penjual melakukan pekerjaan tertentu atas penjualannya seperti membeli kayu bakar dan mensyaratkan kepada penjualnya untuk membawanya ke tempat tertenu, atau membeli darinya pakaian dengan syarat dia menjahitkannya.
Kedua: Syarat yang rusak (tidak sah)
Jenis ini juga terdiri dari beberapa macam :
1. Syarat yang rusak dan membatalkan pokok akad itu sendri
Misalnya salah seorang dari keduanya (penjual dan pembeli) mensyaratkan dengan syarat yang lain terhadap yang lainnya, seperti mengatakan Aku jual barang ini dengan syarat engkau memberiku ganjaran berupa rumahmu atau mengatakan Aku jual barang ini kepadamu dengan syarat engkau mengikutsertakan aku dalam pekerjaamu atau di rumahmu. Atau juga mengatkaan Aku jual barang ini seharga ini, dengan syarat engkau meminjamiku sejumlah uang, maka syarat ini rusak (tidak sah), dan membatalkan pokok akad itu sendiri, karena larangan Nabi Shalallahu ‘alaihi Wasallam terhadap dua jualan diatas penjualan (disahihkan oleh Al Albany dalam Misykatul Mashabih, N0. 2798), sedang Imam Ahmad rahimahullah menafsirkan hadits tersebut dengan apa yang kami sebutkan.
2. Syarat yang rusak dalam jual beli
Yaitu yang membatalkan akad itu sendiri akan tetapi tidak membatalkan jual beli. seperti pembeli mensyaratkan terhadap penjual jika dia rugi terhadap barang dagangannya, dia akan mengembalikannya kepadanya. Atau penjual mensyaratkan kepada pembeli untuk tidak menjual barang dan yang sejenisnya. Maka syarat ini rusak karena menyelisihi konsekuensi akad yaitu pembeli mempunyai hak mutlak terhadap penggunaan barang. Disamping itu karena sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “barangsiapa mensyaratkan suatu syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah maka syarat itu bathil, meskipun ada seratus syarat” (Mutafaq ‘alaihi). Adapun yang dimaksud dengan Kitab Alloh di sini adalah hukumnya, maka termasuk padanya adalah Sunnah Rasululloh shalallahu ‘alaihi wasallam.
Jual beli tidaklah menjadi batal dengan batalnya syarat ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah Barirah (Maula Aisyah Radhiyallahu ‘anha) ketika penjualnya mensyaratkan loyalitas dari Barirah harus kepadanya (penjual) jika dia dibebaskan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan syarat ini, akan tetapi tidak membatalkan dari akad (jual belinya), dan beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya perwalian (loyalitas) itu bagi yang membebaskannya” (Shahih Al Jami’ : 2226)
Maka semestinya bagi seorang muslim yang sibuk dengan urusan jual beli untuk mempelajari hukum-hukum jual beli menyangkut sah tidaknya syarat-syarat jual beli, sehingga dia berada di atas bashirah (ilmu) dalam mu’amalahnya, sehingga akan terputuslah jalan pertentangan dan perselisihan diantara muslimin. Karena kebanyakan pertentangan dan perselisihan tumbuh dari kebodohan penjual dan pembeli atau salah satu dari keduanya terhadap hukum jual beli, serta mereka membuat syarat-syarat yang rusak (tidak sah)
Dalil-dalil tentang hukum jual beli
الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم
"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."
1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)
2. Pengharaman jual beli janin
• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4. Pengharaman mencegat barang dagangan
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
• Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)
7. Batal menjual barang sebelum diterima
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
• Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
10. Orang yang ditipu dalam jual beli
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)
• Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
• Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14. Tentang penyewaan tanah
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879)
15. Memberikan tanah
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung, manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih Muslim No.2904)
18. Menghindari hama tanaman
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
19. Sunah membebaskan utang
• Hadis riwayat Kaab bin Malik ra.:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya. Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim No.2913)
21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
• Hadis riwayat Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat! Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya. Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!. (Shahih Muslim No.2917)
• Hadis riwayat Abu Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan (membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing
• Hadis riwayat Abu Mas`ud Al-Anshari ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2940)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
• Hadis riwayat Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)
26. Halal mengambil upah membekam
• Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah. Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya. Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim No.2952)
27. Pengharaman menjual khamar
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
• Hadis riwayat Umar ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
29. Riba
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
• Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim No.2968)
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
• Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
• Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
• Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba. Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
• Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
• Hadis riwayat Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang, maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu. Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang. Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah hati. (Shahih Muslim No.2996)
34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya. Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai jaminan. (Shahih Muslim No.3007)
36. Jual-beli salam (pemesanan)
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)
37. Larangan bersumpah dalam jual beli
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
38. Syuf`ah
• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39. Menancapkan kayu di dinding tetangga
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
• Hadis riwayat Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
• Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
الأصل في الأشياء الإباحة، حتى يدل الدليل على التحريم
"Hukum asal dalam segala hal adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya."
Kaedah ini didukung oleh banyak dalil dalam Al Qur'an dan As Sunnah, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً
"Dialah yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi seluruhnya." (Qs, Al-Baqarah 29)
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
أنتم أعلم بأمر دنياكم. رواه مسلم
"Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian." (Riwayat Muslim)
Adapun yang berkaitan dengan peniagaan secara khusus, maka Allah Ta'ala telah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
"Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba." (Qs. Al Baqarah 275)
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga telah bersabda:
إذا تبايع الرجلان فكل واحد منهما بالخيار ما لم يتفرقا وكانا جميعا
"Bila dua orang telah berjaul-beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih, selama keduanya belum berpisah dan mereka masih bersama-sama (satu majlis)." (Riwayat Al Bukhary no: 4917, dan Muslim no: 1531, dari hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu 'anhu)
عن رافع بن خديج قال: قيل يا رسول الله! أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور. رواه أحمد والطبراني والحاكم وصححه الألباني
"Dari sahabat Rafi' bin Khadij ia menuturkan: "Dikatakan (kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) Wahai Rasulullah! Penghasilan apakah yang paling baik? Beliau menjawab: "Hasil pekerjaan seseorang dangan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik." (Riwayat Ahmad, At Thabrany, Al Hakim, dan dishahihkan oleh Syeikh Al Albany. Hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.)
MAKALAH ILMU POLITIK : IDEOLOGI PERANG DUNIA KE-3 NON BLOK DAN SOSIALISME PEMBANGUNAN
Pendahuluan
Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penyusunan makalah dengan judul Ideologi dunia ke tiga dapat berjalan tanpa halangan yang berarti, dari awal sampai selesai.
Penulisan makalah ini berdasarkan literatur yang ada. Penyusun menyadari akan kemampuan yang sangat terbatas sehingga dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangannya. Namun makalah yang disajikan sedikit banyak bermanfaat bagi penyusun khususnya dan mahasiswa lain pada umumnya.
Dalam kesempatan ini disampaikan terima kasih atas bimbingan, bantuan serta saran dari berbagai pihak.
Ilmu politik merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman yunani kuno, akan tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa yang telah sicapai oleh ilmu politik. Ketika kita menggunakan istilah ideology baik dalam bahasa social, politik maupun wacana kehidupan sehari-hari, berarti kita menggambarkan sebuah konsep yang memiliki sejarah panjang dan kompleks. Dalam makalah kami akan memaparkan tentang sosialisme pembangunan dan ideology dunia ke-tiga non blok. Pengertian non blok adalah tidak berat sebelah ataupun tidak memihak (netral), bagaimana sejarah singkat pergerakan non blok, dan membahas yang berkenaan dengan pembangunan ataupun perkembangan namun pembangunan disini bukanlah pembangunan benda akan tetapi pembangunan manusia dan kepuasan kebutuhan pokok dari manusia itu sendiri (Varma s.p 2001 :512). Bagaimana juga merosotnya peranan ideology dan dalam makalah kami dipaparkan tentang apa tujuan dari didirikannya pergerakan non blok.
Pembahasan
Politik non blok atau non alignment setelah Perang Dunia ke II, dimana ketika situasi politik internasional ditandai dengan adanya perundingan antar blok barat dan blok timur ditengah tengah perang dinginnya paham itu berkembanglah gagasan yang terwujud menjadikan Gerakan Non Blok ataupun Non Alignment Movement. Pengejawantahannya yang pertama adalah Konferensi Tingkat Tinggi Non Blok di Beograd, Yugoslavia 1-6 September 1961.
Gerakan Non Blok ini juga bertujuan untuk mewujudkan perdamaian dunia berdasarkan pelaksanaan universal dari prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai, menentang imperialisme, kolonialisme, neokolomalisme, perbedaan warna kulit termasuk zionisme dan segala bentuk ekspansi, dominasi dan pemusatan kekuasaan.
Sedangkan beberapa tujuan lainnya adalah sebagai berikut yang mana memajukan usaha kearah perdamaian dunia dan hidup berdampingan secara damai dengan jalan memperkokoh peranan PBB menjadi alat yang lebih efektif bagi usahausaha perdamaian dunia, menyelesaikan persengketaan internasional diantara negara-negara anggotanya secara damai dan juga mengusahakan tercapainya pelucutan senjata secara umum dan menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang efektif.
Dalam perjalanan sampai dengan sekarang ini Gerakan Non Blok telah melakukan 10 KTT. Tiap KTT mempunyai warna dan ciri sendiri-sendiri. Dari warna dan ciri tersebut dapat diketahui partisipasi Gerakan Non Blok dalam turut memecahkan persoalan-persoalan dunia dengan tetap mengadakan konsolidasi terhadap tubuh Gerakan agar tetap mengadakan atau agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dan tujuan pokok Non Blok.
Sejarah singkat tentang pergerakan non blok yatiu Gerakan Non Blok pertama sekali dicetuskan pada awal tahun 6o-an, yang merupakan tekad dari negara-negara merdeka dalam melancarkan aksi politiknya dalam menghadapi situasi dunia yang ditandai dengan memuncaknya perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. Konferensi Asia Afrika di Bandung tanggal 18 April 1955 yang telah menelorkan semangat Bandung, yang berintikan perdamaian, kemerdekaan, kerjasama Internasional untuk kepentingan bersama dan hidup berdampingan secara damai adalah merupakan tonggak perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah oleh Barat dari pelbagai belahan dunia.
Para pemimpin besar dunia Nassar (Mesir), Tito (Yugoslavia), Nehru (India),
Kwame Nkrumah (Ghana), dan Sukarno (INDONESIA) di Majelis Umum PBB ke-25 tahun 1960 menyuarakan resolusi untuk meredakan ketegangan Tirnur dan Barat dan diadakannya perundingan antara 2 musuh bebuyutan itu serta mencegah konflik terbuka.
Resolusi ini berlanjut dalam bentuk gerakan yang tidak mau terlibat atau terikat oleh dua blok tersebut. Tiga tokoh utama pendiri Non Blok yaitu: Tito, Nehru, Nasser telah menyiapkan sejak awal 1950, Bung Karno dan Nkrumah disebut pula sebagai pendiri gerakan itu. Prakarsa-prakarsa lima kepala negara yang lebih dikenal dengan "The Initiatif Five" yang mengawali sejarah tirnbulnya sejarah GNB yang ada sampai sekarang ini (Ningrum 2003).
Masalah Pembangunan, bagi mayoritas masyarakat, dianggap sebagai suatu kata yang digunakan untuk menjelaskan proses dan usaha untuk meningkatkan kehidupan ekonomi, politik, sosial budaya, infrastruktur masyarakat, dan lain sebagainya, sehingga istilah “pembangunan” sering kali disejajarkan dengan istilah “perubahan sosial”. Bagi penganut pandangan ini, konsep pembangunan adalah berdiri sendiri dan membutuhkan keterangan lain, seperti pembangunan model kapitalisme, pembangunan model sosialisme, pembangunan model Indonesia, dan lain sebagainya. Dengan demikian, teori pembangunan merupakan sebuah teori sosial ekonomi yang bersifat sangat umum.Di lain pihak, terdapat suatu pandangan yang lebih minoritas yang berangkat dari asumsi bahwa kata “pembangunan” itu sendiri adalah sebuah “discourse” atau suatu pendirian, suatu paham, atau bahkan disebut suatu ideologi tertentu terhadap perubahan sosial. Dalam pandangan ini, konsep pembangunan itu sendiri bukanlah merupakan kata yang bersifat netral, melainkan suatu “aliran” dan keyakinan ideologi dan teoretik serta praktek mengenai perubahan sosial, sebagaimana teori-teori sosialisme, dependensia atau teori-teori lainnya. Dengan demikian, teori pembangunan dapat diangap sebagai “pembangunanisme” atau “developmentalism”(Slamet Santoso: 2007).
Gagasan dan teori pembangunan sampai saat ini telah dianggap sebagai “agama baru” karena mampu menjanjikan untuk dapat memecahkan masalah-masalah kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami oleh berjuta-juta masyarakat di Negara Dunia Ketiga. Istilah pembangunan atau development tersebut telah menyebar dan digunakan sebagai visi, teori, dan proses yang diyakini kebenaran dan keampuhannya oleh masyarakat secara luas. Setiap program Pembangunan menunjukkan dampak yang berbeda tergantung pada konsep dan lensa Pembangunan yang digunakan (Mansour Fakih:2004).
Konsep Pembangunan yang dominan dan telah diterapkan dikebanyakan Negara Dunia Ketiga merupakan pencerminan paradigma Pembangunan Model Barat. Dalam konsep tersebut, pembangunan dipahami sebagai proses tahap demi tahap menuju “modernitas”, yang tercermin dalam bentuk kemajuan teknologi dan ekonomi sebagaimana yang dilalui oleh bangsa-bangsa industri maju. Di sebagian besar Negara Dunia Ketiga, penaksiran konsep Pembangunan dipahami sebagai perbaikan umum dalam standart hidup, disamping itu juga dipahami sebagai sarana memperkuat negara melalui proses industrialisasi dengan pola seragam antara satu negara dengan negara lainnya. Dalam hal ini, peran pemerintah menjadi utama atau menjadi subyek pembangunan, sedangkan masyarakat menjadi obyek dan penerima dari dampak pembangunan.
Pembangunan seringkali di identikkan dengan pertumbuhan ekonomi, yaitu sebuah masyarakat dinilai berhasil melaksanakan pembangunan bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Dengan demikian, yang diukur adalah produktivitas masyarakat atau produktivitas negara dalam setiap tahunnya. Secara teknis ilmu ekonomi, ukuran yang digunakan untuk mengihitung produktivitas adalah Gross National Product (GNP) dan Gross Domestic Product (GDP). Tetapi menurut Dr. Arief Budiman , sebuah negara yang tinggi produktivitasnya, dan merata pendapatan penduduknya, bisa saja berada dalam sebuah proses untuk menjadi semakin miskin. Hal ini disebabkan karena pembangunan yang menghasilkan produktivitas yang tinggi itu sering tidak memperdulikan dampak terhadap lingkungannya, yaitu lingkungan yang semakin rusak dan sumber daya alam yang semakin terkuras. Sementara itu percepatan bagi alam untuk melakukan rehabilitasi lebih lambat dari percepatan perusakan sumber alam tersebut. Selanjutnya ia menyampaikan bahwa, atas nama pembangunan, pemerintah juga sering memberangus kritik yang muncul dari masyarakat. Kritik tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas politik. Hal tersebut dilakukan karena mengangap bahwa stabilitas politik adalah sarana penting untuk memungkinkan pelaksanaan pembangunan.
Sedangkan menurut Hanif Suranto (2006), paradigma developmentalisme yang menjadi landasan pembangunan Orde Baru ternyata telah melahirkan sejumlah problem yang dihadapi berbagai komunitas. Antara lain adalah hancurnya identitas kultural dan perangkat kelembagaan yang dimiliki komunitas akibat penyeragaman oleh Orde Baru; hancurnya basis sumber daya alam (ekonomi) komunitas akibat eksploitasi oleh negara atas nama pembangunan; serta melemahnya kapasitas komunitas dalam menghadapi problem-problem komunitas akibat dominasi negara. Selanjutnya ia menyatakan bahwa kondisi-kondisi tersebut menampilkan wujudnya paling nyata dalam berbagai konflik antara komunitas dengan negara, maupun intra/antar komunitas akibat intervensi manipulatif oleh negara. Konflik Ambon, Poso, Aceh, Papua dan berbagai konflik lainnya merupakan beberapa contoh yang nyata dihadapi di Negara Indonesia.Hasil penelitian dari Institute of Development and Economic Analysis (2001), menyimpulkan tiga catatan penting tentang pelaksanaan pembangunan di Negara Indonesia, yaitu : 1) Pelaksanaan pembangunan di Indonesia terjebak ke dalam perangkap ide-ide pembangunan neo-liberal yang menyesatkan; 2) Pelaksanaan pembangunan di Indonesia juga terjebak ke dalam arus ketergantungan terhadap hutang luar negeri dalam jumlah yang semakin lama semakin besar dan sangat memberatkan; dan 3) Meskipun sampai batas-batas tertentu telah mengungkapkan terjadinya perubahan, tetapi pelaksanaan pembangunan di Indonesia ternyata juga mengakibatkan semakin jauhnya Indonesia terjebak dalam lilitan hutang luar negeri. Beban hutang luar negeri cenderung berubah menjadi “upeti” kepada pusat-pusat kapilaisme global. Sebagai sebuah “upeti”, maka secara empiris sangat wajar jika terjadi arus transfer negatif modal bersih (net negative transfer) dalam transaksi hutang luar negeri Indonesia, dan hal tersebut sesungguhnya yang menyebabkan terjadinya stagnasi dan kemerosotan alokasi anggaran negara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan. Akhirnya dapat dikatakan bahwa jerat hutang luar negeri tersebut yang menyebabkan perekonomian Indonesia masuk ke jurang krisis ekonomi dan politik. Menurut almond untuk ada lima persyaratan untuk perkembangan ialah sebagai berikut :
1. keberturut-turut dalam tahap-tahap perkembangan.
2. terdapatnya sumber-sumber.
3. perkembangan yang sejalan (serupa) dari sistem-sistem social lainnya.
4. kemampuannya system politik yang cukup hakiki da,
5. tanggapan yang cukup oleh golongan elit terhadap tantangan-tantangan.
Telah kami tuliskan pada halamam yang pertama bahwa pembangunan bukanlah pembangunan atau perkembangan benda. Namun lebih menekankan kepada kepuasan kebutuhan pokok mereka misalnya makanan, papan, sandang, kesehatan, dan pendidikan. Dengan kata lain lebih mengutamakan sosialis. Suatu proses pertumbuhan atau pembangunan yang tidak menghasilkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan pokok itu tidak dapat dianggap sebagai pengembangan (Varma S.P 2001 :513).
Dalam perkembangan atau pembangunan peranan kaum elit memainkan peranan yang penting sekali dalam seluruh proses perkembangan. Masyarakat yang mempunyai golongan elit yang fungsional dapat mencapai banyak kemajuan sedangkan masyarakat yang tidak begitu beruntungan mengalami kesukaran untuk bergerak ke arah pembangunan. Biasanya kaum elit itu ada yang berfungsi dan ada yang tidak berfungsi, untuk melihat berfungsi atau tidaknya perlu pertimbangan-pertimbangan kecakapan, kemangkusan, keterampilan dan kelihaian (kecerdikan) politik, tetapi juga oleh pertimbangan-pertimbangan moral.
KESIMPULAN
Gerakan Non Blok dalam kepemimpinan Indonesia yang diketuai oleh Presiden Soeharto telah memperlihatkan niat dan usaha yang sungguh-sungguh untuk menemukan kembali kearah Gerakan Non Blok yang seutuhnya dan berusaha mengembangkan usaha-usaha nyata seperti kerjasama selatan-selatan dan selain itu juga menghidupkan kembali dialog utara-selatan.
Untuk penyelesaian hutang negara-negara selatan yang dari waktu kewaktu jumlah semakin membesar dan semakin melilit, Indonesia sebagai negara pemimpin Gerakan Non Blok dihadapkan pada tantangan-tantangan yang cukup berat.
Penyebabnya tidak saja diakibatkan oleh kesulitan ekonomi negara-negara maju tetapi juga dengan semakin umumnya pola menjadikan uang sebagai komoditi. Keduanya menjadikan dana dunia semakin terbatas dalam situasi seperti ini, mengingat jumlah negara selatan sendiri relatif banyak, berarti diantara mereka sendiri amat mungkin terjadi persainganketat karena masing-masing akan mendahulukan kepentingan nasionalnya.
Terdapat tendensi bahwa Gerakan Non Blok ini telah bergerak dari gerakan yang bersifat politis menuju gerakan yang bersifat mitra dan lebih terfokus semula yaitu menentang blok politis yang ada.
Langganan:
Postingan (Atom)