Senin, 02 April 2012

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan : Peranan Pers sebagai Media Pendidikan

BAB I PENDAHULUAN Dalam sejarah mencapai Indonesia merdeka, wartawan Indonesia tercatat sebagai patriot bangsa bersama para perintis pergerakan di berbagai pelosok tanah air yang berjuang untuk menghapus penjajahan. Di masa pergerakan, wartawan bahkan menyandang dua peran sekaligus, sebagai aktivis pers yang melaksanakan tugas-tugas pemberitaan dan penerangan guna membangkitkan kesadaran nasional dan sebagai aktivis politik yang melibatkan diri secara langsung dalam kegiatan membangun perlawanan rakyat terhadap penjajahan, Kedua peran tersebut mempunyai tujuan tunggal, yaitu mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wartawan Indonesia masih melakukan peran ganda sebagai aktivis pers dan aktivis politik. Dalam Indonesia merdeka, kedudukan dan peranan wartawan khususnya, pers pada umumnya, mempunyai arti strategik sendiri dalam upaya berlanjut untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Aspirasi perjuangan wartawan dan pers Indonesia memperoleh wadah dan wahana yang berlingkup nasional pada tanggal 9 Februari 1946 dengan terbentuknya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kelahiran PWI di tengah kancah perjuangan mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan, melambangkan kebersamaan dan kesatuan wartawan Indonesia dalam tekad dan semangat patriotiknya untuk membela kedaulatan, kehormatan serta integritas bangsa dan negara. Bahkan dengan kelahiran PWI, wartawan Indonesia menjadi semakin teguh dalam menampilkan dirinya sebagai ujung tombak perjuangan nasional menentang kembalinya kolonialisme dan dalam menggagalkan negara-negara boneka yang hendak meruntuhkan Republik Indonesia. Sejarah lahirnya surat kabar dan pers itu berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan. Di zaman revolusi fisik, lebih terasa lagi betapa pentingnya peranan dan eksistensi pers sebagai alat perjuangan, sehingga kemudian berkumpullah di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1946 tokoh-tokoh surat kabar, tokoh-tokoh pers nasional, untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Kepentingan untuk mendirikan SPS pada waktu itu bertolak dari pemikiran bahwa barisan penerbit pers nasional perlu segera ditata dan dikelola, dalam segi idiil dan komersialnya, mengingat saat itu pers penjajah dan pers asing masih hidup dan tetap berusaha mempertahankan pengaruhnya. Sebenarnya SPS telah lahir jauh sebelum tanggal 6 Juni 1946, yaitu tepatnya empat bulan sebelumnya bersamaan dengan lahirnya PWI di Surakarta pada tanggal 9 Februari 1946. Karena peristiwa itulah orang mengibaratkan kelahiran PWI dan SPS sebagai “kembar siam”. Di balai pertemuan “Sono Suko” di Surakarta pada tanggal 9-10 Februari itu wartawan dari seluruh Indonesia berkumpul dan bertemu. Yang datang beragam wartawan, yaitu tokoh-tokoh pers yang sedang memimpin surat kabar, majalah, wartawan pejuang dan pejuang wartawan. Pertemuan besar yang pertama itu memutuskan: a. Disetujui membentuk organisasi wartawan Indonesia dengan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), diketuai Mr. Sumanang Surjowinoto dengan sekretaris Sudarjo Tjokrosisworo. b. Disetujui membentuk sebuah komisi beranggotakan 1. Sjamsuddin Sutan Makmur (harian Rakjat, Jakarta); 2. B.M. Diah (Merdeka, Jakarta); 3. Abdul Rachmat Nasution (kantor berita Antara, Jakarta); 4. Ronggodanukusumo (Suara Rakjat, Modjokerto); 5. Mohammad Kurdie (Suara Merdeka, Tasikmalaya); 6. Bambang Suprapto (Penghela Rakjat, Magelang); 7. Sudjono (Berdjuang, Malang); dan 8. Suprijo Djojosupadmo (Kedaulatan Rakjat,Yogyakarta). Ke-8 orang tersebut dibantu oleh Mr. Sumanang dan Sudarjo Tjokrosisworo. Tugas mereka adalah merumuskan hal-ihwal persuratkabaran nasional waktu itu dan usaha mengkoordinasinya ke dalam satu barisan pers nasional di mana ratusan jumlah penerbitan harian dan majalah semuanya terbit dengan hanya satu tujuan, yaitu “Menghancurkan sisa-sisa kekuasaan Belanda, mengobarkan nyala revolusi, dengan mengobori semangat perlawanan seluruh rakyat terhadap bahaya penjajahan, menempa persatuan nasional, untuk keabadian kemerdekaan bangsa dan penegakan kedaulatan rakyat.” Komisi 10 orang tersebut dinamakan juga “Panitia Usaha” yang dibentuk oleh Kongres PWI di Surakarta tanggal 9-10 Februari 1946. Kurang tiga minggu kemudian komisi bertemu lagi di kota itu bertepatan para anggota bertugas menghadiri sidang Komite Nasional Indonesia Pusat yang berlangsung dari 28 Februari hingga Maret 1946. Komisi bersidang dan membahas masalah pers yang dihadapi, kemudian pada prinsipnya sepakat perlunya segera membentuk sebuah wadah untuk mengkoordinasikan persatuan pengusaha surat kabar, waktu itu disebut Serikat Perusahaan Surat kabar. 26 tahun kemudian menyusul lahir Serikat Grafika Pers (SGP), antara lain karena pengalaman pers nasional menghadapi kesulitan di bidang percetakan pada pertengahan tahun 1960-an. Kesulitan tersebut meningkat sekitar tahun 1965 sampai 1968 berhubung makin merosotnya peralatan cetak di dalam negeri, sementara di luar Indonesia sudah digunakan teknologi grafika mutakhir, yaitu sistem cetak offset menggantikan sistem cetak letter-press atau proses ‘timah panas’. Mesin-mesin dan peralatan cetak letter-press yang sudah tua, matrys dengan huruf-huruf yang campur-aduk, teknik klise yang tidak lagi mampu menghasilkan gambar-gambar yang baik, semuanya menambah suramnya kehidupan pers nasional. Oleh karena itu, tergeraklah keinginan untuk meminta pemerintah ikut mengatasi kesulitan tersebut. Pada bulan Januari 1968 sebuah nota permohonan, yang mendapat dukungan SPS dan PWI, dilayangkan kepada Presiden Soeharto waktu itu, agar pemerintah turut membantu memperbaiki keadaan pers nasional, terutama dalam mengatasi pengadaan peralatan cetak dan bahan baku pers. Undang-undang penanaman modal dalam negeri yang menyediakan fasilitas keringanan pajak dan bea masuk serta dimasukkannya grafika pers dalam skala prioritas telah memacu berdirinya usaha-usaha percetakan baru. Menyusul berbagai kegiatan persiapan, akhirnya berlangsung Seminar Grafika Pers Nasional ke-1 pada bulan Maret 1974 di Jakarta. Keinginan untuk membentuk wadah grafika pers SGP terwujud pada 13 April 1974. Pengurus pertamanya terdiri ketua H.G. Rorimpandey, bendahara M.S.L. Tobing, dan anggota-anggota Soekarno Hadi Wibowo dan P.K. Ojong. Kelahiran SGP dikukuhkan dalam kongres pertamanya di Jakarta, 4-6 Juli 1974. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) ditetapkan sebagai anggota organisasi pers nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pers. Bidang periklanan sebelumnya diwadahi oleh Persatuan Biro Reklame Indonesia (PBRI) yang berdiri sejak September 1949 dan didominasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Pada tahun 1953 di Jakarta dibentuk organisasi saingan bernama Serikat Biro Reklame Nasional (SBRN). Setahun kemudian keduanya bergabung dengan nama PBRI. Tahun 1956 Muhammad Napis menggantikan F. Berkhout sebagai ketua. Bulan Desember 1972 rapat anggota PBRI memilih A.M. Chandra sebagai ketua baru menggantikan Napis dan bersamaan dengan itu nama organisasi diubah menjadi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia. Berdasarkan UU pers tahun 1982, organisasi periklanan dinyatakan sebagai komponen keluarga pers nasional. Juga ditetapkan bahwa bidang usaha (aspek komersial) periklanan berada di bawah pembinaan Departemen Perdagangan & Koperasi sedangkan bidang operasionalnya (aspek idiilnya) ditempatkan dalam pembinaan Departemen Penerangan. Sejauh ini, sebagaimana para jurnalis Indonesia di masa penggalangan kesadaran bangsa, para wartawan dari generasi 1945 yang masih aktif tetap menjalankan profesinya dengan semangat mengutamakan perjuangan bangsa, kendati rupa-rupa kendala menghadang kiprahnya. Mengingat sejarah pers nasional sebagai pers perjuangan dan pers pembangunan, maka tepatlah keputusan Presiden Soeharto tanggal 23 Januari 1985 untuk menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Pada bab selanjutnya, kami akan memahas lebih dalam mengenai Pers, sejarah Pers di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik, peranan Pers khususnya peranan pers khususnya peranan pers sebagai media pendidikan dan juga kebebasan pers dan dampak penyalahgunaannya.   BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN PERS Apabila kita ingin membahas sesuatu maka hal yang paling perl kita ketahui adalah pengertian dari apa yang akan kita jelaskan dan dalam hal ini mengenai perngertian pers. Secara etimologi, pers berasal Presse (Prancis), Pressane (Latin) dari kata premere, yang berarti “tekan” atau “cetak”. Definisi terminologisnya adalah “media massa cetak”. Dalam bahasa Belanda adalah gedrukten atau drukpers atau pers. Adapun dalam bahasa Inggrisnya printed media atau printting press atau press. Istilah pers telah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa. Istilah pers juga sudah lazim diartika sebagai surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine). Sekarang ini kata pers memiliki makna yang berlainan dengan asal katanya. Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hibran, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, buletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, dan film. Pengertian Pers dalam berbagai pendapat dan sumber: 1. Menurut Oemar Seno Adji, membagi pers dalam dua arti, yaitu pers dalam makna sempit dan pers dalam arti luas. (a) Pers dalam makna sempit bermakna penyiaran-penyiaran pikiran, atau gagasan atau berita-berita yang tertulis; (b) Pers dalam arti luas maknanya meliputi sema media yang memancarkan pikiran seseorang dan perasaan seseorang baik tertulis maupun lisan. 2. Menurut Taufik dalam buku Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia menyatakan bahwa pengertian pers terbagi menjadi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas. (a) Pers dalam arti sempit diartikan surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak; (b) Pers dalam arti luas mengcakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet. 3. Menurut Alex Sobur, pers sebagai media cetak yang mengandung penyiaran fakta, pikiran ataupun gagasan dengan kata-kata tertulis. 4. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1) tentang Pers dinyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. 5. Berdasarkan Kamus Besar Bahas Indonesia, pengertian pers, yaitu: a. usaha percetakan atau penerbitan; b. usaha pengumpulan dan penyiaran berita; c. penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi; d. orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita; e. media penyiaran berita, yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi. B. PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA 1. Sejarah Pers di Indonesia Pers pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1624. Perkembangan pers di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Hal itu karena pada masa perjuangan pers dijadikan media informasi bagi seluruh rakyat dalam perjuangan. Pers Indonesia pada masa itu dapat digolongkan ke dalam tiga ketegori, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional. a. Pers Kolonial Pers kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda. Pers ini berupa surat kabar, majalah, koran berbahasa Belanda atau daerah Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda. Di samping itu, juga membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dan kadang kala mengkritik pemerintah. b. Pers Cina Pers Cina dimaksudkan koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia, atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk Cina. c. Pers Nasional Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang penggerak dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Penggolongan pers ke dalam tiga kategori ini sesuai dengan penggolongan penduduk di zaman kolonial dahulu. Penduduk Hindia Belanda dibedakan dalam tiga tingkatan, yaitu: a. golongan Belanda atau Eropa; b. golongan Timur Asing; c. golongan Bumiputra. 2. Perkembangan Pers Nasional Perkembangan pers nasional dimulai sejak masa pergerakan, masa penjajahan Jepang, masa revolusi fisik, masa demokrasi leberal, masa demokrasi terpimpin, masa Orde Baru, dan pers di masa reformasi. a. Pers Masa Pergerakan Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers masa pergerakan tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia melawan penjajah. Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan oleh orang Indonesia. Surat kabar nasional menjadi semacam parlemen orang Indonesia yeng terjajah. Pers menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan merupakan refleksi isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Beberapa contoh harian terbit pada masa pergerakan, antara lain sebagai berikut. 1) Harian Sedio Tomo terbit di Solo sebagai kelnjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta didirikan bulan Juni 1920. 2) Harian Darmo Kondo terbit di Solo, dipimpin oleh Sudaryo Cokroaminoto. 3) Harian Utusan Hindia terbit di Surabaya, dipimpin oleh H.O.S. Cokroaminoto. 4) Harian Fadjar Asia terbit di Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim. 5) Majalah mingguan Pikiran Rakyat terbit di Bandung, didirikan oleh Ir. Sukarno. 6) Majalah berkala Daulah Rakyat yang dipimpin oleh Moh. Hatta dan Sultan Syahrir. Karena sifat dan isi pers pergerakan adalah antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Salah satu cara pemerintah Hindia Belanda saat itu adalah dengan memberikan hak kepada pemerintah ntuk membernangs dan menutup saha penerbitan pers pergerakan. Pada masa pergerakan itu berdirilah Kantor Berita Nasional Antara pada tanggal 133 Desember 1937. b. Pers Masa Penjajahan Jepang Jepang menduduki Indonesia selama kurang lebih 3,5 tahun. Untuk meraih simpati rakyat Indonesia, Jepang melakkan propoganda tentang Asia Timur Raya, Namun, propoganda itu hanyalah demi kejayaan Jepang belaka. Sebagai konsekuensinya, seluruh sember daya di Indonesia diarahkan untuk kepentingan Jepang. Pers nasional masa penjajahan Jepang boleh dikatakan mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup pada zaman pergerakan dipaksa bergabung ntuk tujuan sama, yaitu mendkung kepentingan Jepang. Pers pada masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro-Jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu antara lain 1) Asia Raya di Jakarta; 2) Sinar Baru di Semarang; 3) Suara Asia di Surabaya; 4) Tjahaya di Bandung. Pers nasional masa pendudukan Jepang memang mengalami penderitaan dan pengekanan kebebasan yang lebih daripada zaman Belanda. Namaun, ada beberapa keuntungan yang didapat oleh para wartawan atau insan pers di Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang, antara lain sebagai berikut. 1) Pengelaman yang diperoleh para karyawan pers Indonesia bertambah. Fasilitas dan alat-alat yang digunakan jauh lebih banyak daripada masa pers zaman Belanda. Para karyawan pers mendapat pengalaman banyak dalam menggunakan berbagai fasilitas tersebut. 2) Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas. Penjajah Jepang berusaha menghapuskan bahasa Belanda dengan kebijakan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai kesempatan. Kondisi ini sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia yang nantinya juga menjadi bahasa nasional. 3) Penganjaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang. Selain itu, kekejaman dan penderitaan yang dialami pada masa pendudukan Jepang memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajahan. c. Pers Masa Revolusi Fisik Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. Masa itu adalah saat bangsa Indonesia berjuang mampertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perngan mempertahankan kemerdekaan. Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu sebagai berikut. 1) Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara penddukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan pers Nica (Belanda). 2) Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut pers republik. Kedua pers itu sangat berlawanan. Pers republik disuarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, pers Nica bersaha mempengaruhi bangsa Indonesia agar menerima kembali Benalda untuk berkuasa di Indonesia. Beberapa contoh koran republik yang muncul pada saat itu, antara lain harian Merdeka, Smber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Jawatan penerangan Belanda menerbitkan pers Nica, antara lain Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan Mustika di Medan. Pada masa revolusi fisik inilah, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan serikat pengusaha surat kabar (SPS) lahir. Kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia. d. Pers Masa Demokrasi Liberal Masa demokrasi leberal adalah masa antara tahun 1950 sampai dengan 1959. Pada waktu itu, Indonesia menganut sistem parlementer yang berpaham liberal. Pers nasional saat itu sesuai dengan alam liberal yang sangat menikmati kebebasan pers. Pers nasional pada umumnya memiliki aliran politik yang saling berbeda. Fungsi pers dalam masa pergerakan dan revolusi beruba menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik. Namun, pers liberal yang berkembang pada masa itu tidak seperti pers yang ada di negara-negara liberal. Pers di negara liberal merupakan akumulasi modal dari perusahaan pers, sedangkan pers nasional tidak berkembang sejauh ini. Hal itu disebabkan bangsa Indonesia selepas penjajahan selepas penjajahan Jepang dan Belanda tidak memiliki golongan menengah yang cukup. e. Pers Masa Demokrasi Terpimpin Masa demokrasi terpimpin adalah masa kepemimpinan Presiden Sukarno (1959-1965). Masa ini berawal dari keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk mengakhiri masa demokrasi liberal yang dianggap tidak sesuai degan kepribadian bangsa. Sejak itu mulailah masa demokrasi terpimpin dengan mendasarkan kembali UUD 1945. Namun daam kenyataannya, prinsip-prinsip demokrasi menyimpang dari pelaksanaannya. Konsentrasi kekuasaan dalam satu tangan mulai dijalankan dan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dama permusyawaratan/perwakilan hanyalah merupakan semboyan belaka. Demokrasi yang dicanangkan ternyata menuju pada kekuasaan diktator otoriter. Sejalan dengan demokrasi terpimpin, pers nasional dikatakan menganut konsep otoriter. Pers nasional saat itu merupakan terompet penguasa dan bertugas mengagung-angngkan pribadi presiden dan dan mengindoktrinasikan manipol. Pers diberi tugas menggerakkan aksi-aksi massa yang revolusioner dengan jalan memberikan penerangan, membangkitkan jiwa dan kehendak massa agar mendukung pelaksanaan manipol dan ketepatan pemerintah lainnya. f. Pers Masa Orde Baru Masa Orde Baru adalah masa kepempinan Presiden Suharto (1966-1998). Pemerintahan Orde Baru berawal dari keberhasilannya menggagalkan G-30-S/PKI yang bertujuan membentuk negara Indonesia yang komunis. Sejak saat itu, Orde Baru bertekad kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru mewujudkan cita-cita bangsa dengan melakukan pembangunan di segala bidang. Orde Baru dikatakan sebagai orde pembangunan. Pers senantiasa mencerminkan situasi dan kondisi masyarakatnya. Pers nassional pada masa Orde Baru adalah salah satu unsur penggerak pembangunan. Pemerintah Orde Baru sangat mengharapkan pers mengkritik pembangunan mendapat tekanan. Orde Baru yang pada mulanya bersikap terbuka dan mendukung pers, namun dalam perjalanan berikutnya mulai menekan kebebasan pers. Pers yang tidak sejalan dengan kepentingan pemerintah atau terlal berani mengkritik pemerintah dibreidel atau dicabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUUP). Kita masih ingat dengan kasus yang dialami oleh majalah Tempo. Media tersebut pernah dicabut SIUUP-nya akibat pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah orde baru. g. Pers Masa Reformasi Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembai menikmati kebebasan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak penerbitan pers atau koran-koran, majalah atau tabloid baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers iarat jamur di musim hujan. Pada masa reformasi ini juga, kelar Undang-Undang tentang Pers, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers nasional melaksanakan peranan, yaitu: 1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi; 2) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan; 3) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; 4) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5) memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. C. KODE ETIK JURNALISTIK (PERS) Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia. Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM). Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar. Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers. Komitmen seperti itu sudah diuslukan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia PWI tahun 1946. Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers. Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”. Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran : 1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. 3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. 4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran: Cara-cara yang profesional adalah: a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber; b. menghormati hak privasi; c. tidak menyuap; 1. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; 2. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; 3. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 4. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik. Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penafsiran 1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. 2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. 3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. 4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penafsiran 1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. 3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. 4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. 5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Penafsiran 1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah. Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Penafsiran 1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. 2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan. Penafsiran Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 1. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. 2. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. 3. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. Penafsiran 1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas. 2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan. Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. Penafsiran 1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. 2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik. Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran 1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. 2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Penafsiran 1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. 2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki. D. FUNGSI DAN HAK & KEWAJIBAN PERS 1. Fungsi Pers Adapun fungsi Pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 itu diatur dalam pasal 3, yaitu: (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 2. Hak & Kewajiban Selain fungsi Pers, Hak & Kewajiban Pers juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 5, yaitu: (1) Pers nasional berkewajian memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. E. PERANAN PERS SEAGAI MEDIA PENDIDIKAN Peranan pers menurut pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, meliputi: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormat kebhinnekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Sebagai media/sarana pendidikan, pers berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 b,c,e). Pers memberikan pendidikan, wawasan pengetahuan, dan mencerdaskan masyarakat. Masyarakat yang secara kontinue mencari dan mendapatkan berita dari pers akan semakin luas ilmu, wawasan, dan pengetahuannya. Pers sangat berperan dalam mencerdaskan warga negara. Misalnya, seorang warga bisa bertanam pohon jati dengan hasil menguntungkan karena membaca dan belajar dari sebuah majalah. Banyak hal yang harus dilakukan agar dapat menjadi benar-benar pusat pendidikan. Dalam hal ini, pers dapat berperan strategis, karena secara nasional sebenarnya sudah cukup besar kontribusi pers bagi pembangunan pendidikan. Secara universal, membangun dunia pendidikan itu perjuangan abadi, takkan ada hentinya. Kini dan mendatang, masih banyak hal yang harus dikritisi pers terkait masalah pendidikan, termasuk upaya membela rakyat agar dapat mengecap pendidikan bermutu, mudah dan murah. Selama ini pers mengaktualkan dan merevitalisasi pendidikan, solusinya sangat tergantung political will pemerintah, serta sejauh mana kesadaran, prakarsa dan partisipasi publik bagi pembangunan dunia pendidikan itu. Kini masalah pendidikan menjadi porsi besar pemerintah daerah, setelah dikembangkannya kebijakan otonomi daerah. Demi memajukan dunia pendidikan, pers harus meningkatkan peran strategis, di antaranya dengan cara: 1. mengangkat permasalahan pendidikan sebagai hal yang sangat penting dan strategis bagi kemajuan negara bangsa, yang secara kontinyu dan berdisiplin harus diaktualkan; 2. selalu berpihak dan membela rakyat, berjuang demi kesejahteraan rakyat, karena rakyat itu tuan yang harus dilayani oleh pemerintah, pers, kaum intelektual, dan segala institusi yang ada; 3. membantu, sekaligus mengkritisi pemerintah, melaksanakan politik pendidikan yang memihak rakyat, termasuk melanjutkan pendidikan politik rakyat; 4. mendorong tampilnya pemimpin yang berpihak kepada rakyat, yang mencintai dan dicintai rakyat; 5. melaksanakan semua fungsi pers dengan penuh tanggung jawab demi peningkatan pembangunan pendidikan, misalnya dengan mengkritisi sejauh mana amanat Konstitusi yang mengharuskan tersedianya anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD, serta pengguna-annya apakah sudah tepat ? 6. semua pihak (pemerintah, masyarakat dan pers) menghormati Kemerdekaan Pers yang Profesional, dan untuk itu pers harus membenahi diri agar professional, independen dan idealis demi kemajuan Indonesia. Selama era reformasi, semua daerah menghadapi persoalan besar pendidikan. Hal ini menjadi sangat berat, terutama akibat besarnya kemiskinan dan keterbelakangan rakyat, termasuk di Provinsi Lampung. Sejumlah daerah memang telah berkembang, tetapi masih banyak yang relatif lamban pertumbuhan. Tugas pers harus mengaktualisasikan masalah ini, dan ikut mencari solusi. Dorong para pemimpin, kaum intelektual, dunia usaha, birokrat, dan sebagainya agar mau gigih berjuang, bekerja keras, dan sungguh-sungguh meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama dunia pendidikan. Hal itu tidak bisa hanya dengan retorika yang berbeda realitas dengan yang terjadi di lapangan. Modal dasar yang dimiliki Pringsewu untuk brkembang menjadi daerah pendidikan sudah cukup lumayan, tetapi masih jauh dari memadai. Dengan berlandasan UU No 48 tahun 2009 tentang pembentukan Kabupa¬ten Pringsewu, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanggamus, tentu saja daerah otonomi baru ini cukup sempit wilayahnya, hanya 652 km2 yang dipadati penduduk yang besar jumlahnya, 368.771 jiwa, yang tersebar di 8 Kecamatan, 96 Pekon, dan 5 Kelurahan. Kini di Pringsewu terdapat 70 PAUD, 80 TK, 270 SD, 55 SMP,18 SMA, 21 SMK dan 8 PTS. Namun perlu disadari, pendidikan juga memiliki pasar sebagaimana produk dan jasa yang diperdagangkan secara global, disebut sebagai Pasar Pendidikan. Karena itu banyak ditemui iklan atau promosi dunia pendidikan dalam berbagai media, sehingga membuat kawasan pendidikan atau kota pendidikan bisa ketinggalan zaman jika banyak mengandalkan cara pengelolaan yang konvensional. Dalam zaman teknologi informasi yang canggih kini, cara pendidikan juga bisa diberikan dan dilayani dengan sistem remote control dari jarak jauh, misalnya melalui fasilitas on-line, internet, faximile, tele-conference, radio, televisi, media berkala dan sebagainya. Lulusan pendidikan terkadang tak lagi mengandalkan ijazah resmi dari pemerintah, karena pasaran kerja lebih menghargai profesionalitas, apalagi dari pusat pendidikan yang prima, ternama dan dikenal berkualitas baik. Untuk menjadikan Pringsewu sebagai kawasan pusat pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan sangat perlu didorong dan dikritisi pers, di antaranya adalah: 1. upaya memajukan pendidikan harus masuk materi kampanye Pemilu/Pilkada, yang salah satu konsekwensinya tolak pemimpin yang tidak memihak pendidikan rakyat; 2. harus terbangun budaya demokrasi, transparansi, dan akuntabilatas dalam pendidikan dimanapun, oleh siapapun, pada tingkat apapun, misal transparan rekrutmen pendidik (guru), murid, pengelolaan dan dananya; 3. kota pendidikan harus berbudaya pendidikan, juga masyarakatnya, ada fasilitas pusat pendidikan, seperti asrama pelajar, rumah kost, teater, dan fasilitas olahraga; 4. upayakan minimal ada satu pusat pendidikan ternama, misalnya sebuah Perguruan Tinggi, atau pusat keterampilan; 5. pelayanan pendidikan harus baik, apalagi pada lembaga yang komersialisasinya memang tinggi, demi mengejar dan mempertahankan mutu pendidikan; 6. para guru/dosen jangan berbuat tercela, misalnya jangan ada yang bertindak sebagai “pemeras” terhadap murid dan orang tua mudrid; 7. kembangkan sistem informasi canggih untuk menangkal okum tercela, misalnya dari ancaman ‘wartawan pemeras’ yang konon selalu mengejar dana BOS; 8. harus digalakkan program penelitian masyarakat dan sebagainya yang akan menjadi nilai tambah dalam pembabangan dunia pendidikan; 9. indikator utama mutu pendidikan ditentukan seberapa besar lulusan tiap tahun dan kemana mereka berkiprah; 10. galakkan Program Adu-Mutu dengan berbagai lembaga pendidikan yang maju daerah, jadikan sebagai prestasi membanggakan sekolah dan masyarakat; 11. bela siswa/mahasiswa yang pintar dan berbakat, misal dengan pemberian bea-siswa; 12. rangkul para pendidik yang bermutu dan ternama; serta undang dosen tamu yang qualified guna meningkatkan mutu pendidikan; 13. selenggarakan berbagai penerbitan ilmiyah dan bekenaan kemajuan pendidikan agar dapat membatu peningkatan pengetahuan komunitas pendidikan; 14. umumkan secara berkala guru, murid, pengelola, Pembina, donator dan lainnya yang berprestasi dan berjasa sebagai rerward yang menjadi teladan bagi yang lain; 15. terbitkan “Buku Putih” pada tiap sekolah/lembaga pendidikan, yang juga memuat tentang profil pendidik, siswa/mahasiswa dan sebagainya; 16. adakan perpustakan lengkap, bermutu dan harus menjadi sumber credit point para guru dan murid; 17. umumkan tiap tahun sebaran lulusan, alumni pososi, peran dan prestasi mereka sehingga dapat menadi rujukan perhatian publik. F. KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAANNYA Menurut pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (kepastian hukum). Artinya, kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, yaitu pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kebebasan pers di Indonesia sudah dikatakan kebebasan yang “kebablasan” atauu berlebihan, karena kebebasn itu tidak diilhami dari insan pers yang bermoral, serta tidak memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai tayangan, baik melalui media cetak maupun elektronik. Misalnya, terdapat beberapa tayangan yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat, diantaranya tayangan berita yang menampilkan kekerasan secara berulang-ulang, glamour, pornografi, mistisisme, bahkan kalimat berita yang dapat mengundang persepsi negatif terhadap sebagian masyarakat. Insan pers harus menyadari bahwa dampak dari penyalahgunaan kebebasn pers itu sangat kompleks bagi masyarakat. Dampak dari penyalahgunaan pers terseut di antaranya: a. minat masyarakat tentang kebutuhan informasi menjadi kurang; b. banyak menimbulkan pertentangan; c. kualitas hidup masyarakat menjadi rendah; d. dapat menghancurkan industri pers; e. membuat kurangnya minat usaha dalam bidang pers.   BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Adapun kesimpulan dari uraian di atas adalah sebagai berikut: 1. pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hibran, keinginan, peristiwa, berita yang terjadi dalam wujud surat kabar, majalah, buletin atau media cetak lain atau diusahakan melalui radio, televisi, dan film; 2. pers pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 1624. Perkembangan pers di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Hal itu karena pada masa perjuangan pers dijadikan media informasi bagi seluruh rakyat dalam perjuangan. Pers Indonesia pada masa itu dapat digolongkan ke dalam tiga ketegori, yaitu pers Kolonial, pers Cina, dan pers Nasional; 3. pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang penggerak dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan; 4. kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara. Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998; 5. kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia; 6. Adapun fungsi Pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 itu diatur dalam pasal 3, yaitu: (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 7. Hak & Kewajiban Pers juga diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tepatnya pada pasal 5, yaitu: 1. Pers nasional berkewajian memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi. 8. sebagai media/sarana pendidikan, pers berperan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, benar dan akurat; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran (pasal 6 b,c,e); B. Saran Adapun saran dari penulis mengenai masalah yang dibahas pada makalah ini di antaranya seagai berikut: 1. sebagai generasi penerus bangsa, marilah kita menjadi insan yang mandiri, kreatif, dan bermoral agar terciptanya insan yang dapat memajukan negeri ini; 2. marilah kita selalu bersifat jujur, agar kita tidak memberikan informasi yang tidak benar kepada publik/masyarakat sehingga dapat menyebabkan masyarakat menjadi terganggu akiat dari informasi tersebut; 3. dengan membaca maka kita akan lebih banyak mengetahui tentang ilmu pengetahuan. Jadi, marilah kita gemar membaca contohnya saja membaca koran karena salah satu fungsi koran (salah satu media pers) memberikan informasi dan yang paling penting memberikan pendidikan kepada kita; 4. dalam membuat makalah, usahakanlah untuk menggunakan bahasa yang ringan dan mudah dimengerti: 5. teori yang dikaji dalam sebuah makalah harus terssun secara sistematis agar pembaca dapat mengerti teori yang dikaji oleh penyusun.   DAFTAR PUSTAKA Chotib, dkk. 2007. Kewarganegaraan 3 Menuju Masyarakat Madani SMA Kelas XII. Jakarta: Yudhistira Jutmini, Sri, dan Winarno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan 3 untuk Kelas XII SMA dan MA. Surakarta: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Listyarti, Retno. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas XII 3. Jakarta: Esis Suherman, Ujang, dkk. 2007. Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII 3. Jakarta: Arya Duta Suprapto, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas SMA/MA 3. Jakarta: Bumi Aksara Suteng, Bambang, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA 3 untuk Kelas XII. Jakarta: Erlangga Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Anonim. 2011. Fungsi Dewan Pers (Online), (http://www.dewanpers.org/index.php, diakses tanggal 11 Januari 2011) ______. 2011. Sejarah Dewan Pers (Online), (http://www.dewanpers.org/index.php, diakses tanggal 11 Januari 2011) Azzam, Tarman. 2009. Peran Pers Membangun dan Meningkatkan Mutu Pendidikan di Pringsewu (Online), (http://www.bandarlampungnews.com/cetak/detail.php?id=4747&kategori=Headlines, diakses tanggal 13 Januari 2011) Said, Tribuana. 2009. Sekilas Sejarah Pers Nasional (Online), (http://pwi.or.id/images/favicon.ico, diakses tanggal 11 Januari 2011) Kholil, M. 2010. Bab 3 Peranan Pers (Online), (http://halil4.wordpress.com/xmlrpc.php, diakses tanggal 11 Januari 2011) Wikipedia. 2010. Kebebasan Pers (Online), (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kebebasan_pers&action=edit, diakses tanggal 11 Januari 2011) ________. 2010. Pers Indonesia (Online), (http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pers_Indonesia&action=edit, diakses tanggal 11 Januari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar