Senin, 02 April 2012

PENGANTAR PENDIDIKAN : BAB VIII SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB VIII SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Sistem pendidikan indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan dan pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa indonesia. Penyelenggaraan system pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan system pendidikan nasional bangsa lain, sehingga kebutuhan akan pendidikan dari bangsa lain yang secara geografis, demografis, historis, dan kultural. A. Kelembagaan, Program, dan Pengolahan Pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan pasif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional indonesia. Sistem pendidikan nasional diselenggarakan pemerintah dan swasta di bawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama. Penyelenggaran system pendidikan nasional dilaksanakan melalui bentuk-bentuk kelembagaan beserta program-programnya. 1. Kelembagaan Pendidikan Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan poendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendiidkan dan program serta pengolahan pendidikan. a. Jalur pendidikan Penyelenggaraan sisdiknas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu: 1) Jalur pendidikan sekolah Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar seacra berjenjang dan berkesinambungan.Sifatnya formal, diatur berdasrkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional. 2) Jalur pendidikan luar sekolah Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diluar sekolah. Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. b. Jalur Pendidikan Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasrkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 1 Ayat 5). Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompok sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupannya dalam keluarga dengan sekolah. 1) Jenjang Pendidikan Dasar Pendidikan dasar diselenggarakan untuk membiarkan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarkat berupa pengembangan sikap,pengetahuan, dan keterampilan dasar. UU RI No. 2 Tahun 1989 menyatakan dasar dan wajib belajar pada pasal 14 Ayat 1 bahwa, ”warga Negara yang berumur 6 tahun berhak mengikuti pendidikan dasar”, dan ayat 2 menyatakan bahwa, ”warga Negara yang berumur 7 tahun berkewajiban mengikuti pendidikan yang serata samapai tamat.” 2) Jenjang Pendidikan Menengah Pendidikan menegah dalam hubungan ke bawah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan ataupun memasukin lapangan kerja. 3) Jenjang Pendidikan Tinggi Pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/atau propesionalyang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian. Pendidikan tinggi berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. 2. Program dan pengolahan Pendidikan a. Jenis Program pendidikan Jenis-jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No. 2 tahu n 1989 Baa 1 Pasal 1 ayat 4 No. 2 tahun 1989). Program pendidikan yang termasuk pendidikan sekolah terdiri dari: 1) Pendidikan Umum Pendidikan umum ialah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan. Pendidikan umum berfungsi sebagai acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. 2) Pendidikan Kejuruan Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang tehnik, jasa boga, busana dan lain-lain. 3) Pendidikan Luar Biasa Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggrakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisikatau mental. Yang termasuk pendidikan biasa adalah SDLB (Sekolah dasar luar biasa) untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rugu dan tuna daksa serta tunagrahita. 4) Pendidikan Kedinasaan Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggrakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembagapemerintah nondepertemen. Pendidikan kedinasan dapat terdiri dari pendidikan tingkat menengah dan pendidikan itngkat tinggi. 5) Pendidikan Keagamaan Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahun tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. b. Kurikulum Program Pendidikan Konsep system pendidikan nasioanal direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberikan bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan kepada peserat didik. Kurikulum yang mengandung aspek kesatuan nasional, memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebenaran nasional, semangat kebangsaan, kesetian sosial, serta mempertebal rasa cinta tanah air disebut muatan lokal dalam kurikulum. Deskripsi yang doberikan oleh beberapa penulis mengenai pengertian kurikulum yaitu: 1) Seperangkat mata pelajaran dan materi pelajaran yang terorganisir (Hymen,1973). 2) Rencana kegiatan untuk menentukan pengajran (Macdonald, 1965). 3) Rencana untuk membelajarkan peserta didik (Taba, 1962). 4) Pengalaman belajar (Krug dan Edward a, 1956). Berikut kurikulum mengandung dua aspek yaitu: 1) Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsure-unsur penyatuan bangsa. 2) Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah. UU RI No. 2 Tahun 189 Pasal 38 Ayat 1 menyatakan adanya dua aspek nasional dan lokal itu sebagai berikut: Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam suatu pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan cirri khas suatu pendidikan yang bersangkutan. 1. Kurikulum Nasional Tujuan pendidikan Nasional dnyatakan dalam UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3 yaitu: a. Terwujudnya bangsa yang cerdas b. Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa c. Berbudi pekerti luhur d. Terampil dan berpengetahuan e. Sehat jasmani dan rohani f. Berkepribadian yang mantap dan mandiri g. Bertangguung jawab pada kemasyarakatan dan kebangsaan.Yang menjadi pertanyaan ialah bagaimana tujuan nasional tersebut dapat dicapai melalui masing-masing satuan pendidikan. 2. Kurikulum Muatan Lokal a. Latar Belakang Kenyataan menunjukkan bahwa setiap daerah di wilayah tanah air indonesia memiliki ciri khas mengenaib adat istiadat,tata cara dan tata krama pergaulan, kesenian, bahasa, lisan maupun tertulis, kerajinan, dan nilai-nilai kehidupannya masing-masing. b. Pengertian muatan lokal Gambaran muatan lokal dalam lampiran keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampainnya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah. c. Tujuan muatan lokal Tujuan dilaksanakannya muatan lokal dalam kurikulum SD dapat dilihat dari segi kepentingan nasional dan kepentingan peserta didik. Dalam hubungan dengan kepentingan nasional, muatan lolal dapat: 1) Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah. 2) Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingungan kea rah yang positif. d. Cara pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum Dalam garis besarnya cara pengaplikasian dua hal tersebut (1 dan 2)masing-masing dengan kebutuhan. Untuk muatan lokal unit kecil lazimnya dimulai dari kurikulumnya, sedangkan untuk muatan lokal unit besar lokal dimulai dri muatan lokalnya. e. Cara merancang pengajaran Setelah muatan lokal mendapat tempat dalam kurikulumn maka lankgkah berikutnya adalah menjabarkan muatan lokal itu dalam bentuk rancangan pengajaran. Berikut ini contoh yang didesain berdasarkan model strategi pembelajaran dari Brush Joyce dan Marsh Weil. Format I 1. Sintaks terdiri dari empat jenjang yaitu: I. Kejelasan sasaran(Learning task). a. Menghargai kepentingan orang lain melalui sejumlah perbuatan. b. Menghargai waktu. II. Kejelasan teoritis/pemahaman a. Tanya jawab mendiskusikan tentang kesopanan dalam transportasi umum. b. Menyusun daftar perilaku yang sopan dan tidak sopan melalui metode curah pendapat. c. Mendiskusikan hasil kegiatan d. Observasi lapangan tentang kesopanan dan penghematan e. Laporan hasil observasi diskusi f. Pemecahan masalah III. Simulasi/permain peran Sopir /penumpang yang sopan san tidak sopan, penumpang yang menghargai waktu dan yang tidak. IV. Pameran. 2. Prinsip reaksi Balikan segera dapat diberikan kepada peserta didik mengenai hasil observasi dari hasil diskusi dan pemecahan masalah yang diajukan oleh peserta didik. Sifatnya bisa terhadap hasil individual ataupun kelompok. 3. Sistem sosial Guru menciptakan suasana kegiatan belajar mengajar yang mendorong terjadinya interaksi dinamis antara guru dan peserta didik, antara peserta didik dengan temen-temennya yang dijiwai semangat kerja, keterbukaan, dan tanpa ada tekanan. Faktor Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal Faktor Penghambat 1. Sifat dari pelajaran ML itu sendiri sebagian besar member tekanan pada pembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor. 2. Dilihat dari segi ketenagaan, pelaksanaan ML memerlukan pengorrganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah. 3. Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan ML menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA. 4. Sistem ujian dan ijazah yang diselenggarakan disekolah-sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik, sedangkan pelajaran-pelajaran yang memberikan bekal prakits kepada peserta didk dianggap bersifat fakulatif. 5. Sarana penunjang tertentu baagi pelaksanaan ML secara optimal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di masyarakat ( misalnya untuk keperluan stimulasi) Faktor Penunjang 1. Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apa pun yang membawa hasil. 2. Materi ML yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit. 3. Ketenagaan yang bervariasi yang partisivasinya dapat menunjanng dan dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan ML tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi. 4. Adanya materi ML yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan efektifitasnya yang perlu ditngkatkan. 5. Media massa khususnya media komunokasi visual seperti TV, dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi berupa contoh-contoh model pelaksanaannya ML yang berhasil, dengan demikian ide tentang ML lebih cepat memasyarakat. B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional 1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan Jenis upaya pembaruan pendidikan pembaruan landasan yuridis, pembaruan kurikulum dan perangkat penunjangnya, pembaruan struktur pendidikan, dan pembaruan tenaga kependidikan. 2. Dasar dan Aspek Legal pembangunan Pendidikan Nasional Dasar dn aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan yuridis yang menjadi dasar,acuan, UUd 1945 GBHN, UU Organik pendidikan,dan peraturan pemerintah. Selanjutnya UUD dituang kedalam TAP MPR tentang GBHN khususnya bidang pendidikan. Dalam tap MPR No. IV/MPR/1973 TAP MPR RI No. II/MPR dengan jelas dikemukakan program umum pembaharuan san pembangunan pendidikan. Didalam semua ketetapan itu terlihat adanya kesinambungan yang mencakup program utama pendidikan, yaitu: a. Perluasan dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan. b. Peningkatan mutu pendidikan . c. Peningkatan efisiensi dan efektif pendidikan . d. Pengembangan kebudayaan. e. Pembinaan generasi muda. Program pokok pembangunan pendiddikan yang dinyatakan dalam GBHN tersebut juga member pedoman bagi upaya merealisasikan Pasal 31 dan pasal 32 UUD 1945 yakni bahwa a. Tiap-tiap warga mendapat pengajaran. b. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional. c. Pemerintah mengajukan kebudayaan nasional indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar