Minggu, 01 April 2012

Makalah tentang Hubungan Internasional

BAB II PEMBAHASAN A. sejarah munculnya hubungan internasonal Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari [Perdamaian Westphalia] pada [1648], ketika sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan [Eropa] didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama. Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. [Westphalia] mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama [Perang Dingin]. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global. Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada 1919, Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI. Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes Ã(c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher Schooldi Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, HI sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara. B. Pengertian hubungan internasional Perkembangan dunia yang sudah melintasi batas-batas wilayah toritorial negara lain sangat membutuhkan alasan yang jelas dan jelas agar tercipta suasana kerukunan dan kerja sama yang saling menguntungkan. Kerjasama dalam bentuk hubungan antar bangsa atau hubungan internasional sangat memerlukan aturan-aturan hukum yang internasional dengan demikian, hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa yang dilakukan melalui hubungan langsung maupun tidak langsung. Bangsa;bangsa di dunia ini sudah lama melakukan hubungan kerja sama dengan bangsa lain, ketentuan atas hubungan yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak telah dibuat beberapa aturan yang harus ditaati oleh semua pihak yang akan melakukan hubungan atau kerja sama internasional. Hubungan kerja sama antar negara dan antarbangsa ini menjadi sangat penting karena mamiliki aturan, berbudaya, etika dan kehidupan masing-masing. Namun, yang utama adalah keterikatan saling membutuhkan dan memenuhi kebutuhan menumbuhkan kesadaran untuk saling memelihara dan mengatur hubungan tersebut. Manfaat dari hubungan dan kerja sama internasional sebagai berkut. 1. Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara adil dan damai 2. Mencegah dan menyelesaikan konflik atau sengketa yang mengancam perdamaian 3. Mengembangkan cara-cara penyelesaian masalah secara damai melalui diplomasi di meja perundingan 4. Membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antar bangsa 5. Membantu bangsa lain mencari solusi penyelesaian dari berbagai ancaman. Pada dasarnya, setiap bangsa di duniamempunyai keinginan yang sama dalam hidupnya yaitu rasa aman., tentram, aman damai dan sejahtera untuk mencapai keinginan tersebu,diperlukan pengertian yang mendalam ntara manusia atau antarbangsa dalam bentuk saling menghormati, menghargai, dan upaya kerjasama yang saling menguntungkan dengan kerja sama antarbangsa berarti adanya keinginan atau kemauan yang tulus akan keberadaan manusia dan bangsa lain yang dipandang sama harkat, derajat, maupun martabatnya. Setiap Negara tidak ada yang tidak memerlukan Negara lain dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan nasionalnya Negara yang besar maupun kecil, Negara yang maju maupun berkembang, Negara adidaya ataupun Negara satelitnya semuanya memerlukan kterhgantungan secara ekonomi, politik, sosial budya, militer dan aspek kehidupan lainnya misalnya Negara industry maju seperti Jepang, korea, jerman, akan selalu bergantung pada Negara-negara lainnya yang memiliki bahan mentah atau bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan nasionalnya, setipa Negara perlu menjalin hubungan denagn Negara lain agar tujuan nasionalnya dapat terpenuhi. Dalam mengadakan hubungan internasional setipa Negara memiliki kebijakan nasional atau politik luar negeri yang disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan nasionalnya. Politik luar negeri yang dijalankan oleh setiap Negara memiliki arah, prinsip, dan tujuan yang berbeda-beda. Namun dari perbedaan itu setiap Negara akan menjalankan politik luar negeri yang dissuaikan dengan kepentingan nasional di negaranya. Tujuan nasional untuk hidup berdampingan secara damai dengan Negara-negara lain menjadi sasaran untama dalam segala kegiatan kerjasama dan politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu, segala kegiatan kerjasaama dan politik luar negeri diarahakan untuk tujuan tersebut. Hal ini agar bangsa-bangsa di dunia ini tertib. Bangsa Indonesia dalam menjalankan kerjasama dengan Negara lain mengacu pada prinsip-prinsip : a. Pembukann UUD 1945 alinea IV “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi, dan keadilan sosial” b. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia karena itu mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan Negara lain c. Dalam bidang politik luar negeri yang bebas aktif diusahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumnbangan untuk turut serta menciptakanan perdamaian yang adil, abadi, dan sejahtera. d. Dalam bidang hukum luar negerei menyatakan bahwa Indonesia perlu meningkatkan peranan di dunia internasional dalam rangka membina dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antar bangsa. e. Hubungan luar negeri Indonesia dikembangkan untuk meningkatkan persahabatan dan kerjasama multilateral dan bilateral, baik regional maupun global sesuai dengan kepentingan nasional C. sarana hubungan internasional Menurut J. Fradhel (1980), beberapa sarana yang dapat digunakan danlam negara-negara di dunia dalam hubungan internasional adalah sebagai berikut. 1. Diplomasi merupakan segala bentuk kegiatan untuk menentukan tujuan dengan menggunakan kemampuannya untuk mencapai tujuan tersebu, menyelesaikan kepentingan nasional dengan negara lain, menyelaraskan tujuan nasional agar berjalan dengan kepentingan bangsa atau negara lain, serta menggunakan sarana dan kesempatan sebaik-baiknya. 2. Propoganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi dan tindakan suatu kelopokmdemi kepentingan masyarakat umum, bukan kepada kepemerintahannya. 3. Ekonomi, sosial dan budaya digunakan oleh perwakilan diplomatik secara luas, baik dimasa damai maupun dimasa peran. Dalam masa damai bisa dalam bentuk perdagangan atau bantuan intrnasional. Dalam masa peran bisa dalam tindakan peran ekonomi. D. jenis-jenis kerjasama internasional umumnya berbagai bentuk kerja sama internasional dapat dikelompokan menjadi 2 bagian yaiitu 1. Hubungan bilateral Hubungan bilateral atau kerja sama antaradua negara ini mencakup segala aspek kehidupan nagara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, bahakan kerja sama dalam bidang pertahanan keamanan. Hubungan bilateral ini dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional/traktat. Contoh hubungan bilateral RI dengan negara lain yang dituangkan dalam traktat sebagai berikut a) Perjanjian RI-Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di selat malaka dan laut Cina Selatan, ditanda angani tangggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969. b) Perjanjian RI-Thailangd tentang landas kontinen Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman, ditanda tangani tanggal 17 Desember 1971 dab berlaku muli tanggal 7 April 1972. c) Persetujuan RI-Australi tentang penetapan atas batas dasar laut tertentu (di Laut Arafuru di depan pantai selatan pulau Irian dan di depan pantai uatara iriar) tanggal 18 Mei 1971 dan berlaku mulai tanggal 19 November 1973. d) Persetujuan RI-India tentang penetapan garis batas landas kontinen antar kedua negara (batas antara Sumatra dengan Nikobar) ditandatangani dan mulai berlaku tanggal 8 Agustus 1974. 2. Kerja sama Multilateral Hubungan Mulyilaterla (kerjasama banyak negara)dapat terjadi dalam bentuk keikutsertaan dalam berbagai konferensi internasional mauun dalam organisasi internasional. Hubungan Multilateral melalui konferensi internasional antara lain adalah konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955, konferensi hukum laut tahun 1958, konferensi hukum laut tahun 1960, konferensi hukum laut 3 yAng dikhiri dengan penandatanganan konfensi di Jamica pada tahun 1982. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional antaralain adalah menjadi anggota PBB yang ke-50 sejak 28 September 1950, menjadi sponsor dan anggota ASEAN. Anggota OPEC, anggota APEC, dan anggota OKI. E. Konsep-konsep hubungan internasional Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki suntingKekuasaan Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional. Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras (hard power) dan kekuasaan yang lunak (soft power), kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut. [sunting] Polaritas Polaritas dalam Hubungan Internasional merujuk pada penyusunan kekuasaan dalam sistem internasional. Konsep tersebut muncul dari bipolaritas selama Perang Dingin, dengan sistem internasional didominasi oleh konflik antara dua negara adikuasa dan telah diterapkan sebelumnya. Sebagai akibatnya, sistem internasional sebelum 1945 dapat dideskripsikan sebagai terdiri dari banyak kutub (multi-polar), dengan kekuasaan dibagi-bagi antara negara-negara besar. Runtuhnya Uni Soviet pada 1991 telah menyebabkan apa yang disebut oleh sebagian orang sebagai unipolaritas, dengan AS sebagai satu-satunya negara adikuasa. Beberapa teori hubungan internasional menggunakan ide polaritas tersebut. Keseimbangan kekuasaan adalah konsep yang berkembang luas di Eropa sebelum Perang Dunia Pertama, pemikirannya adalah bahwa dengan menyeimbangkan blok-blok kekuasaan hal tersebut akan menciptakan stabilitas dan mencegah perang dunia. Teori-teori keseimbangan kekuasaan kembali mengemuka selama Perang Dingin, sebagai mekanisme sentral dalam Neorealisme Kenneth Waltz. Di sini konsep-konsep menyeimbangkan (meningkatkan kekuasaan untuk menandingi kekuasaan yang lain) dan bandwagoning (berpihak dengan kekuasaan yang lain) dikembangkan. Teori stabilitas hegemonik juga menggunakan ide Polaritas, khususnya keadaan unipolaritas. Hegemoni adalah terkonsentrasikannya sebagian besar kekuasaan yang ada di satu kutub dalam sistem internasional, dan teori tersebut berargumen bahwa hegemoni adalah konfigurasi yang stabil karena adanya keuntungan yang diperoleh negara adikuasa yang dominan dan negara-negara yang lain dari satu sama lain dalam sistem internasional. Hal ini bertentangan dengan banyak argumen Neorealis, khususnya yang dikemukakan oleh Kenneth Waltz, yang menyatakan bahwa berakhirnya Perang Dingin dan keadaan unipolaritas adalah konfigurasi yang tidak stabil yang secara tidak terelakkan akan berubah. Hal ini dapat diungkapkan dalam teori peralihan Kekuasaan, yang menyatakan bahwa mungkin suatu negara besar akan menantang suatu negara yang memiliki hegemoni (hegemon) setelah periode tertentu, sehingga mengakibatkan perang besar. Teori tersebut mengemukakan bahwa meskipun hegemoni dapat mengontrol terjadinya pelbagai perang, hal tersebut menyebabkan terjadinya perang yang lain. Pendukung utama teori tersebut, A.F.K. Organski, mengemukakan argumen ini berdasarkan terjadinya perang-perang sebelumnya selama hegemoni Inggris. Portugis, dan Belanda. [sunting] Interdependensi Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau saling ketergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi. [sunting] Dependensi Teori dependensi adalah teori yang paling lazim dikaitkan dengan Marxisme, yang menyatakan bahwa seperangkat negara Inti mengeksploitasi kekayaan sekelompok negara Pinggiran yang lebih lemah. Pelbagai versi teori ini mengemukakan bahwa hal ini merupakan keadaan yang tidak terelakkan (teori dependensi standar), atau menggunakan teori tersebut untuk menekankan keharusan untuk berubah (Neo-Marxisme). [sunting] Perangkat-perangkat sistemik dalam hubungan internasional Diplomasi adalah praktik komunikasi dan negosiasi antara pelbagai perwakilan negara-negara. Pada suatu tingkat, semua perangkat hubungan internasional yang lain dapat dianggap sebagai kegagalan diplomasi. Perlu diingat, penggunaan alat-alat yang lain merupakan bagian dari komunikasi dan negosiasi yang tak terpisahkan di dalam negosiasi. Pemberian sanksi, penggunaan kekuatan, dan penyesuaian aturan perdagangan, walau bukan merupakan bagian dari diplomasi yang biasa dipertimbangkan, merupakan perangkat-perangkat yang berharga untuk mempermudah serta mempermulus proses negosiasi. Pemberian sanksi biasanya merupakan tindakan pertama yang diambil setelah gagalnya diplomasi dan merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan untuk menegakkan pelbagai perjanjian (treaties). Sanksi dapat berbentuk sanksi diplomatik atau ekonomi dan pemutusan hubungan dan penerapan batasan-batasan terhadap komunikasi atau perdagangan. Perang, penggunaan kekuatan, sering dianggap sebagai perangkat utama dalam hubungan internasional. Definisi perang yang diterima secara luas adalah yang diberikan oleh Clausewitz, yaitu bahwa perang adalah “kelanjutan politik dengan cara yang lain.” Terdapat peningkatan studi tentang “perang-perang baru” yang melibatkan aktor-aktor selain negara. Studi tentang perang dalam Hubungan Internasional tercakup dalam disiplin Studi Perang dan Studi Strategis. Mobilisasi tindakan mempermalukan secara internasional juga dapat dianggap sebagai alat dalam Hubungan Internasional. Hal ini adalah untuk mengubah tindakan negara-negara lewat “menyebut dan mempermalukan” pada level internasional. Penggunaan yang terkemuka dalam hal ini adalah prosedur Komisi PBB untuk Hak-hak Asasi Manusia 1235, yang secara publik memaparkan negara-negara yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pemberian keuntungan-keuntungan ekonomi dan/atau diplomatik. Salah satu contohnya adalah kebijakan memperbanyak keanggotaan Uni Eropa. Negara-negara kandidat diperbolehkan menjadi anggota Uni Eropa setelah memenuhi kriteria Copenhagen. F. Perjanjian internasional Perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai sebaqgai salah satu subjek hukum internasuonal, yang diatur oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum. 1. Tahap-tahap perjanjian internasional Penbuatan perjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun yang multilateral dilakukan melalui tiga tahap, yaitu sebagai berikut: a) Tahap perundingan Sesuai dengan tata cara (praktik internasional) yang berlaku (berdasarkan konvensi Wina 1969 tentang perjanjian internasional), suatunperundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah, yaitu pejabat yang diberi surat kuasa penuh(full powers). Surat tersebut merupakan suatu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berwenang dalam suatu negara untuk menentukan seorang pejabat yang dapat mewakili negara tersebut, bzik untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan suatu naskah perjanjian, maupun menyatakan persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. b) Tahap penandatanganan Setelah para pihak menyelesaikan perundingan dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan dan penandatanganan naskah perjanjian. Pada umumnya perjanjian yang bersifat multilateral digunakan ketentuan dua per tiga (2/3) suara dar jumlah peserta menentukan cara lain. Sedangkan untuk perjanjian yang bersifat bilateral harus diterima secara bulat(mutlak) oleh kedua belah pihak. c) Tahap pengesahan Istilah ratifikasi berasal dari kata dalam bahasa lati, yaitu “ratificate” yang berarti pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Pada pokoknya ratifikasi mengandung dua pengertian, yaitu sebagai berikut: 1) Persetujuan secar formal terhadap perjanjan yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatngani. 2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjnjian yang berlaku bagi masing-masing negara eserta. Tahap pengesahan ini dilakukan setelah perjanjian internasional ditandatangani oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, naskah itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari, yaiti mengenai substansinya. Jika persyaratan itu dapat dipenuhi, maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (perlemen) menguatkan/mengesahkan/ meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh itu. 2. Jenis-jenis perjanjian internasional a. Perjanjian bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara. Perjanjian ini bersifat khusus karena hanya menyangkut kepentingan dua Negara.oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup terhadap interfensi Negara lain b. Perjanjian multilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua Negara. Perjajnian ini sering disebut law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. 3. Akhir berlaku dan ditangguhkannya perjanjian internasional Suatu perjanjian bisa berakhir apabila ntejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan berakhirnya atau dibatalakannya perjanjian tersebut yaitu : a. Telah tercapai perjanjian yang di buat b. Habis masa berlakunya c. Punahnya salah satu pihak perjanjian d. Adanya persetujuan dari peserta untuk mmengakhiri perjanjian e. Diadakannya perjanjian antara para peerta yang meniadakan perjanjian terdahulu f. Dipenuhinya syarat-syarat tentang penghapusan perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian g. Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran oleh pihak lain Berdasarkan hal tersebut, ketentuan mengenai barakhirnya suatu perjanjian dapat diatur oleh peserta perjanjian itu sendiri berupa ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak dan mengikat mereka G. Peranan organisasi internasional a. ASEAN • Mempercepat pertumbuhan ekonomi • Kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di asia tenggara melalui usaha-usaha bersama dalam semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkuat pondasi bagi kesejahteraan dan terciptanya masyarakat damai di asia tenggara • Memajukan perdamaian dan stabilitas perdamaian yang nmenghorati keadilan, hukum, serta prinsip-prinsip piagam PBB • Memajukan kerja sama aktif dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi ilmu pengathuan dan administrasi • Menyediakan bantuan bagi masing-masing anggota dalam bentuk latihan dan penelitian dalam bidang pendidikan, teknik profess, serta lapangan administrasi • Bekerjasama secara aktif di bidang pertanian dan industry serta memperluas perdagangan • Memajukan pelajaran-pelajaran tentang asiatenggara, regional, dan internasional dengan maksd dan tujuan yang sama serta menjajaki semua bidang untu bekerjasama lebih erat dengan anggota lainnya b. GNB • Mendukung perjuangan dekolonisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialism kolonialisme, nekolonianisme, rasialisme, apartheid, zionisme. • Wadah perjuangan Negara-negara yang sedang berkembang • Mengurangi ketegangan antara blok barat dan blok timur • Tidak membearkan penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata c. PBB • Menangani krisis-krisis Negara seperti krisis berlin, rudal kuba, timur tengah, Lebanon, khasmir, iran, dan irak, penyederaan warga amerika serikat di iran masalah malvina, argebtina inggris, timor timor, afganistan, pengendalian irian barat. • Peranan dekolonisasi emnuju kemerdekaan Negara asia afrika • Pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional(ICAO), dan UNEF dalam krisis Israel-mesir • Lebih dari 4500 proyek pembangunan di afrika, asia, eropa, dn amerika latin mendapat bantuan melalui program pembangunan UNDP yang mempunyai kantor di 115 negara berkembang • Perlindungan peninggalan sejarah umat manusia seperti candi Borobudur di Indonesia, candi abusimbel di mesir, acropolis di yunani, melalui prakarsa UNESCO • Memberikan bantuan dan perlindungan terhadap berjuta-juta pengungsi yang berada di ribuan kemah di seluruh dunia melalui prakarsa UNHCR • Peranan bank dunia dan dana moneter internasional (IMF) dalam usahanya menyelasaikan krisis utang Negara-negara dunia ketiga melalui pinjaman yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi atau menanggulangi masalah neraca pembayaran dan lain-lain H. Factor-faktor lain yang menunjang pelaksanaan politik luar negeri a. Kebijakan politik luar negeri b. Dinamika masyarakat internasional c. Melaksanakan urutan-urutan prioritas d. Kesamaan kepentingan e. Tanpa tekanan dari Negara atau pihak asing f. Modal dasar bangsa dan Negara g. Bebas dan aktif h. Hubungan luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar